Gorontalo, mimoza.tv – Polemik yang viral di sosial media Facebook soal adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo soal pemberhentian anggota DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha, terjawab sudah.
Pada hari Jumat (25/10/2019), Sekertariat DPRD Kota Gorontalo secara resmi telah menerima SK tersebut.
“Iya, tadi kami telah menerima surat dari gubernur terkait pemberhentian saudara Risman Taha,” ujar Sutarto.
Selain pemberhentian anggota DPRD Risman Taha, kata Sutarto, ada juga SK pengangkatan Wakil Ketua DPRD Syamsudin Umar.
Saat dimintakan pihak Sekwan agar dapat menunjukan SK pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD definif. Ia enggan membeberkanya.
Memurutnya,
SK pemberhentian Risman Taha bukan untuk konsumsi khalayak umum.
“SK sudah ada, hanya saja bukan untuk disebarluaskan,” tegasnya.
Sementara itu, AW Thalib selaku Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo mengungkapkan, belum di resmikannya pimpinan definitif DPRD Kota Gorontalo yang hingga saat ini belum dilakukan, akan mempengaruhi roda pembangunan yang ada di Kota Gorontalo.
“Ini kan sudah dua bulan sejak pelantikannya pada 12 Agustus lalu. Waktu ini sudah cukup lama dan belum ada penyelesaiannya. Dan jika tidak diselesaikan tentunya akan terganggu roda pemerintahan. Jika roda pemerintahannya terganggu, maka kepentingan masyarakat terganggu,” ujar AW Thalib usai kegiatan rapat dengar pendapat dengan Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Senin (22/10/2019).
Hal ini kata dia akan merugikan masyarakat Kota Gorontalo, karena pemerintah tidak berjalan normal sebagaimana mestinya.
Dari hasil rapat dengar pendapat tersebut, dirinya menjelaskan langkah dan solusi penyelesaian permasalahan DPRD Kota Gorontalo tersebut.
Kata dia, pada rapat tersebut pihak Pemprov Gorontalo sudah menyampaikan kronologis secara administratif dari pada ketentuan dan langkah yang telah diambil. Pemprov juga sudah surat menyurat dengan Wali Kota Gorontalo, dan menunggu surat tersebut hingga batas waktunya pada hari Kamis (24/10).
“Jadi hari Kamis (24/10) itu merupakan batas waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Ketika tenggat waktunya sudah dilewati, maka selanjutnya sesuai aturan, hal itu menjadi kewenangan Gubernur. Beliau akan menerbitkan keputusan terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan,” jelas politisi PPP ini.
Kata AW Thalib, jika langkah dan tahapan-tahapan ini sudah dilaksana, roda pemerintahan di Kota Gorontalo sudah pulih, dewan sudah terisi baik. Apalagi menghadapi tahun 2020, harus segera dirampungkan APBD-nya.(luk)