Kamis, Juni 30, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Soal SK Gubernur, Sutarto: Iya Kami Terima SK Pemberhentian Risman

by admin
Oktober 28, 2019
Reading Time: 2min read
105 2
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Polemik yang viral di sosial media Facebook soal adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo soal pemberhentian anggota DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha, terjawab sudah.

Pada hari Jumat (25/10/2019), Sekertariat DPRD Kota Gorontalo secara resmi telah menerima SK tersebut.

“Iya, tadi kami telah menerima surat dari gubernur terkait pemberhentian saudara Risman Taha,” ujar Sutarto.

Baca juga

Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

Selain pemberhentian anggota DPRD Risman Taha, kata Sutarto, ada juga SK pengangkatan Wakil Ketua DPRD Syamsudin Umar.

Saat dimintakan pihak Sekwan agar dapat menunjukan SK pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD definif. Ia enggan membeberkanya.

Memurutnya, SK pemberhentian Risman Taha bukan untuk konsumsi khalayak umum.
“SK sudah ada, hanya saja bukan untuk disebarluaskan,” tegasnya.

Sementara itu, AW Thalib selaku Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo mengungkapkan, belum di resmikannya pimpinan definitif DPRD Kota Gorontalo yang hingga saat ini belum dilakukan, akan mempengaruhi roda pembangunan yang ada di Kota Gorontalo.

“Ini kan sudah dua bulan sejak pelantikannya pada 12 Agustus lalu. Waktu ini sudah cukup lama dan belum ada penyelesaiannya. Dan jika tidak diselesaikan tentunya akan terganggu roda pemerintahan. Jika roda pemerintahannya terganggu, maka kepentingan masyarakat terganggu,” ujar AW Thalib usai kegiatan rapat dengar pendapat dengan Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Senin (22/10/2019).

Hal ini kata dia akan merugikan masyarakat Kota Gorontalo, karena pemerintah tidak berjalan normal sebagaimana mestinya.

Dari hasil rapat dengar pendapat tersebut, dirinya menjelaskan langkah dan solusi penyelesaian permasalahan DPRD Kota Gorontalo tersebut.

Kata dia, pada rapat tersebut pihak Pemprov Gorontalo sudah menyampaikan kronologis secara administratif dari pada ketentuan dan langkah yang telah diambil. Pemprov juga sudah surat menyurat dengan Wali Kota Gorontalo, dan menunggu surat tersebut hingga batas waktunya pada hari Kamis (24/10).

“Jadi hari Kamis (24/10) itu merupakan batas waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Ketika tenggat waktunya sudah dilewati, maka selanjutnya sesuai aturan, hal itu menjadi kewenangan Gubernur. Beliau akan menerbitkan keputusan terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan,” jelas politisi PPP ini.

Kata AW Thalib, jika langkah dan tahapan-tahapan ini sudah dilaksana, roda pemerintahan di Kota Gorontalo sudah pulih, dewan sudah terisi baik. Apalagi menghadapi tahun 2020, harus segera dirampungkan APBD-nya.(luk)

Tags: Pencemaran Nama BaikRisman Taha

Berita Terkait

Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

Juni 30, 2022
Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

Juni 22, 2022

Sugiarto : Pernyataan Paris Jusuf di Persidangan Normatif Saja

Juni 16, 2022

Paris Jusuf Akan Tindaklanjuti Dugaan Rp 53 Miliar APBD Provinsi Gorontalo yang Raib, Termasuk Catatan Majalah Tempo

Juni 15, 2022

Sidang Pencemaran Nama Baik, Adhan : Saksi Satu dan Dua Tidak Berkesesuaian, Saksi Tiga Normatif

Juni 8, 2022

Susanto Kadir : Keterangan RH dan Para Saksi Lain Patut Diduga Tak Sesuai Fakta Dan Berpotensi Masalah Hukum Baru.

Mei 29, 2022
Next Post
Terkait SK Risman Taha, Ridwan Hemeto: Kita Tetap Konsultasi dengan Kemendagri Sebagai Atasan Administratif

Terkait SK Risman Taha, Ridwan Hemeto: Kita Tetap Konsultasi dengan Kemendagri Sebagai Atasan Administratif

Rekomendasi

Peringatan HPN 2022, LBH Limboto : Sebagai Pilar Demokrasi, Jangan Ada Lagi Kekerasan Terhadap Pers
Hukum & Kriminal

Gorontalo Kapoda Baru, LBH Limboto : Semoga Bisa Usut Tuntas Investasi Bodong

by Lukman Polimengo
Juni 21, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Adanya pergantian pucuk pimpinan di Polda Gorontalo dari Irjen Pol Akhmad Wiyagus kepada pejabat yang baru, Irjen...

Read more

Hadir Sebagai Saksi, Paris Jusuf : Gubernur Tidak Boleh Robah APBD

Ingatkan Soal Bahaya Bullyng, Kejari Bone Bolango Gelar JMS di 2 SMP

Nelayan Gorontalo Keluhkan Aturan UU Ciptakerja, Adhan : Saya Harap Bisa Dijembatani Oleh Penjagub dan Pak Rachmat Gobel Dengan Kementerian

Sejumlah Bang Napi Jalani Tes Urin, Kasdin : Apapun Hasilnya , Kita Buka ke Publik

Social Media

POPULAR POST

  • Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 4 Hal Yang Tidak Boleh Saat Ada di Lokasi Laka Lantas, Nomor Dua Paling Sering Dijumpai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In