Gorontalo, mimoza.tv – Sedang asyik pesta narkoba jenis sabu, lima warga di kecamatan Suwawa dibekuk Satuan Narkoba Polres Bone Bolango.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto menjelaskan, ke lima warga berinisial SC, IS, FS, FT, dan SB itu diringkus polisi karena diduga mengonsumsi sabu seberat 0,11 gram yang dibeli dari salah seorang warga di Kota Gorontalo.
Dikutip dari Kronologi.id (grup AMSI Gorontalo), tiga dari lima tersangka itu di antaranya teridentifikasi merupakan oknum Aparqatur Sipil Negara (ASN).
“Berdasarkan pengakuan mereka, barang ini berasal dari seseorang, tepatnya di wilayah Kota Gorontalo, yang saat ini tim kita sedang lakukan penyeledikan,” kata Suka Irawanto.
Dirinya juga mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya melalui Tim Satuan Narkoba Polres Bone Bolango mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang diduga sedang menggunakan narkoba.
“Sontak dari itu, anggota saya melalui Kasat Narkoba Polres Bonebol langsung melakukan penyelidikan pada hari Senin (4/11/2019) di salah satu rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat konsumsi barang haram tersebut. Kelima orang ini kita amankan di salah satu rumah yang beralamat di Desa Dutohe, Kecamatan Kabila,” tuturnya.
Lanjut dia, saat melakukan penangkapan juga pihaknya menemukan beberapa alat bukti seperti alat hisap pifet, botol air mineral, penutup botol yang sudah dimodifikasi, korek api serta plastik saset yang sudah digunakan.
“Setelah di uji di BPOM Gorontalo, ke lima orang tadi positif menggunakan sabu. Statusnya juga kita naikkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 122 ayat 1 dan 127, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun, atau denda sebesar 800 juta, paling banyak 8 miliar,” tutup Suka.(luk)