Limboto, mimoza.tv – Dituding melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, Kepala Desa Buhu, Erni Djohan Tadulo dipanggil oleh DPRD melalui rapat dengar pendapat untuk dimintai keterangan. Menurut LSM Lingkar Gorontalo, Kepala Desa tersebut telah melakukan dugaan pungutan liar terhadap penerima rumah bantuan khusus nelayan.
Rapat Dengar Pendapatdilakukan pada Rabu siang (16/11/2016), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo ini, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1, Syam T Ase, dan dihadiri sejumlah Anggota Legislatif Komisi Gabungan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Gorontalo dalam keterangannya saat Rapat Dengar Pendapat yang disampaikan oleh Reflin Liputo, menuding Kepala Desa Buhu, Erni Djohan Tadulo telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang, karena meminta sejumlah uang kepada warga penerima bantuan rumah deret khusus nelayan.
Selain itu sang Kepala Desa juga dituding telah memberikan bantuan rumah kepada warga yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan tersebut. Hal ini sesuai dengan temuan LSM Lingkar Gorontalo saat berkunjung ke Desa tersebut.
“Setelah kita lakukan pemantauan, ternyata terdapat banyak keluhan dari warga penghuni rumah deret, yang kita jadikan temuan kita,” ucapnya.
“Keluhan warga tersebut menyatakan, mereka didatangi oleh 2 orang aparat desa yang disuruh oleh Kepala Desa untuk menawarkan program rumah deret, namun dengan syarat harus membayar sejumlah dana, yang angkanya varitif mulai dari 300 ribu sampai 5 juta Rupiah.” lanjut Reflin.
Sementara itu, sang Kepala Desa dengan tegas membantah apa yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya apa yang telah dilakukan sudah sesuai dengan prosedur,bahkan dirinya juga membantah telah memerintahkan orang untuk meminta sejumlah uang kepada warga penerima bantuan.
Disisi lain, keterangan ketua BPD dan Sekcam Telaga Jaya terkesan menyudutkan Kepala Desa, pasalnya pihak BPD dan Sekcam mengaku bahwa mereka tidak pernah dimintai persetujuan atau dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan.
“Terkait verifikasi penerima bantuan, saya hanya disodorkan 42 nama, karena 8 untuk ahli waris. Ktika kami menanyakan salah 1 nama penerima yang katanya nama tersebut adalah adik dari Kepala Desa jusru tidak ditanggapi, mana kesempatan kami untuk melakukan verifikasi?,” ujar Ketua BPD Desa Buhu, Heriyanto Palilatu.
“Kami dari pihak Kecamatan tidak pernah mendapat undangan untuk melakukan verifikasi, saya hanya ditelpon hari itu juga untuk diminta kehadirannya, terkait penetapan calon penerima. Saya langsung diberikan 42 nama penerima yang dikurangi 8 karena hanya sebagai ahli waris.” kata Sekretaris Camat, Romy alulu.
Pada tahun 2016, warga pesisir Danau Limboto mendapatkan 50 unit rumah bantuan perumahan deret khusus nelayan dari Kementrian Pemukiman dan Perumahan Republik Indonesia. Namun 9 dari penerima rumah bantuan tersebut dinilai tidak layak, karena terdapat sejumlah Aparat Desa dan keluarga Kepala Desa yang mendapatkan pembagian rumah, sehingga persoalan inilah yang menimbulkan polemik di desa tersebut.