Gorontalo, mimoza.tv – Persoalan somasi wanprestasi PT Mimoza Mitra Media di tentang langsung oleh Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Gorontalo. Dilansir dari barakati.id, Biro Humas Pemprov Gorontalo menentang tuduhan PT. Mimoza TV soal tindakan wanprestasi tersebut.
“Hanya saja, ada salah penafsiran isi perjanjian oleh pihak Mimoza, jadi dianggap kita belum melunasi alias masih ada hutang,” papar Suslianto SH, seperti dliansir dari Barakati,id. (https://barakati.id/soal-tuduhan-wanprestasi-ph-pemprov-sebut-mimoza-salah-tafsirkan-isi-perjanjian/).
Di hubungi lewat nomor telepon seluler, Minggu (15/12/2019), DR Duke Arie, SH MH selaku Kuasa Hukum PT Mimoza Mitra Media mengatakan, seharusnya pemerintah sebagai lembaga pelayan masyarakat bisa memberikan contoh yang baik dalam melakukan komitmen dengan pengusaha, khususnya pengusaha dibidang media.
“Bagaimana pengusaha di daerah mau maju kalo pemeritahnya sendiri tidak punya komitmen yang baik terhadap suatu perjanjian yg telah disepakati bersama. Faktanya sudah dilakukan pemberitaan dan terdapat kelebihan pemberitaan yang seharusnya dibayarkan oleh Pemerintah jika memang pemerintah punya komitmen yg baik,” kata Duke.
Menurutnya, wajar jika nanti banyak pengusaha yang gulung tikar karena pemerintah tidak punya komitmen yg baik dalam berbisnis dgn pengusaha. Olehnya Pemerintah harus punya komitmen, bahkan jika perlu pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha, khususnya media.
“Hal ini agar bisa lebih aktif membuat berita-berita tentang kemajuan daerah. Bukan dgn cara-cara seperti ini. Beberapa daerah lain juga melakukan kebijakan insentif spt ini, dengan maksud untuk mendukung usaha dari pengusaha di daerahnya. Jangn pemerintah terkesan arogan, otoriter dengan membiarkan msalah ini diselesaikan melalui jalur hukum terus,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Mimoza Mitra Media, Hadi Sutrisno Daud mengungkapkan, Masran Rauf selaku Pelaksana tugas (PLT), Karo Humas harus lebih bijak melihat persoalan ini.
“Sebagai PLT Karo Humas, Masran Rauf hanya meneruskan kebijakan dari Pejabat sebelumnya. Maka harusnya mencari tahu pembicaraan yang disepakati antara Humas dan Mimoza, jangan hanya menafsirkan secara tekstual. Menurut saya Masran tidak pantas menjabat sebagai Karo Humas karena tidak mampu menengahi permasalahan ini dan justeru mempersulit keadaan,” ujar Hadi dalam keterangannya, Minggu (15/12/2019).
Dirinya mengatakan, jika seperti ini pihaknya akan melimpahkan ke pengadilan, dan biarlah institusi tersebut yang akan akan menafsirkan pasal pada perjanjian kerja sama tersebut.
“Kita akan hadirkan saksi yang mengetahui persis kesepakatan dengan pejabat sebelumnya. Kalau saja tidak ada kesepakatan dgn pejabat sebelumnya maka tdk terjadi kerjasama ini dan itu yang harus diketahui oleh Plt Karo Humas,” tegas Hadi.
Sebelumnya, karena belum memenuhi kewajibannya sehubungan dengan perjanjian kerja sama, PT Mimoza Mitra Media melayangkan surat somasi kepada Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Gorontalo.
Adapun bunyi Surat Somasi Nomor 12/MMZ/XI/2019 tersebut berisi tentang kerjasama operasional produksi dan penayangan liputan pemberitaan, dimana Biro Humas dan Protokoler Setda Provinsi Gorontalo telah melakukan perbuatan wanprestasi atau inkar janji atas perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati dalam kerja sama.
Dalam surat somasi itu juga tertulis, Humas Pemprov Gorontalo belum membayar sisa advetorial sebanyak 23 kali, yakni sebesar 23 juta rupiah. Dimana, dari keseluruhan yang mencapai 149 advetorial tersebut, ada 126 advetorial yang sudah terbayarkan. (luk)