Sabtu, Agustus 13, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Lanjutan Sidang Perdata Rusli – Rustam, Saksi Ahli: Wanprestasi Itu Harus Lahir Dari Perjanjian

by Lukman Polimengo
Januari 12, 2022
Reading Time: 2min read
244 13
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara perdata antara penggugat Rusli Habibie dengan tergugat Rustam Akili kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Rabu (12/1/2022), dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli, Dr. Abdurrahman Konoras. SH, MH.

Pantauan awak media ini, dihadapan Majelis Hakim, Abdurrahman menjelaskan, wanprestasi harus lahir dari perjanjian antara kedua belah pihak, yakni antara Rusli Habibie dan Rustam Akili.

“Setelah kita kaji seharusnya perjanjian itu harus jelas dan juga harus ada syarat-syaratnya. Wanprestasi itu lahir dari perjanjian. Wanprestasi ini kan artinya ingkar janji, jadi kalau tidak ada perjanjian masa ada wanprestasi,” ungkap Abdurrahman.

Baca juga

JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Aminudin J. Dunggio,dirinya juga menjelaskan soal kwitansi yang diperlihatkan kepadanya saat sidang berlangsung.

“Kwitansi ini merupakan bukti dari serah terima uang. Harus di tulis lengkap mulai dari jumlah, angka dan bilangannya yang ditulis denga huruf. Selain ditandatangani diatas meterai, nilai dan peruntukannya juga harus tercantum dengan jelas. Kalau ini tidak di tulis lengkap, maka kalau kita berbicara hukum maka hal (baca: kwitansi) itu tidak sempurna,” kata sosok dosen dan juga penulis buku Mediasi Penyelesaian Sengketa di Pengadilan terbitan 2017 ini.

Demikian juga kata Abdurrahman soal perbedaan bukti secara lisan maupun tulisan yang dtanyakan oleh kuasa hukum penggugat.

“Sebaiknya secara tertulis itu harus begini, nama ditulis dengan jelas, apa substansinya bahwa si A, si B ini apa alasannya pinjam uang. Lalu di diuraikan juga bahwa perjanjian ini ketentuan sebagai berikut, pasal 1 apa, pasal 2 apa. Misalkan kalau uangnya sekian maka berapa kali di bayar, bagaimana cara bayarnya, kapan waktunya. Semuanya harus diurai dengan detil. Jika ini sudah sepakat, maka ini yang harus dpegang oleh kedua belah pihak. Itu yang namanya perjanjian. Perjanjian tidak jelas, bagaimana kita katakan itu wanprestasi,” pungkasnya.

Rencananya, sidang tersebut akan digelar pekan depan dengan agenda membacakan kesimpulan.
Pewarta: Lukman.

Tags: Rusli Habibierustam akiliSIDANG PERDATAWanprestasi

Berita Terkait

Gawat, Adhan Minta Masyarakat Jangan Kuliah di Fakultas Hukum Unisan Gorontalo, Sebab?

JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

Agustus 3, 2022
JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

Agustus 3, 2022

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Saya Kritisi Rusli Karena Dia Sebagai Gubernur

Juli 27, 2022

Hak Imunitas Bukan Alasan Penghapusan Pidana, Apriyanto Ke Jupri : Pernyataan Yang Menyesatkan Publik

Juli 22, 2022

Hadirkan 5 Saksi Ahli, Adhan Dambea : Karena Dari Proses Awal Kasusnya ini Abu-abu

Juli 20, 2022

Sidang Kasus Antara Rusli dan Adhan, Ahli Tata Negara: Tidak Masuk Delik Pidana

Juli 20, 2022
Next Post
Sidang Perkara Perdata, Susanto: Benar Ada Aliran Uang Dari Rusli Habibie ke Rustam, Tapi Apa itu Hutang Piutang?

Sidang Perkara Perdata, Susanto: Benar Ada Aliran Uang Dari Rusli Habibie ke Rustam, Tapi Apa itu Hutang Piutang?

Rekomendasi

Rangkaian HBA 2022, Kejaksaan Sukses Gelar Vaksinasi Massal
Hukum & Kriminal

Rangkaian HBA 2022, Kejaksaan Sukses Gelar Vaksinasi Massal

by Lukman Polimengo
Juli 19, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Vaksinasi massal yang dilaksanakan dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 dan Hari Ulang Tahun Ikatan...

Read more

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Kapolri Untuk Usut Kasus Kekerasan Jurnalis Yang Meliput Peristiwa Polisi Tembak Polisi

Hak Imunitas Bukan Alasan Penghapusan Pidana, Apriyanto Ke Jupri : Pernyataan Yang Menyesatkan Publik

Buron 4 tahun, DPO Kasus Korupsi Poltekes Gorontalo Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda dan KPK

Gelar Konferensi Pers, Tim Kuasa Hukum : Klien Kami Tak Pernah Ada Niatan Menjatuhkan Harkat Martabat Seseorang

Social Media

POPULAR POST

  • Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Mirip Kasus Brigadir Yosua, di Gorontalo Sugiarto Hadji Ali Minta Polri Keluarkan SKEP PTDH

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Korupsi di Gorontalo Harus di Bongkar

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kasus Hibah KONI Kabgor, LBH Limboto Minta Penyidik Jangan Hanya Gunakan Pasal 55 KUHP

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Polda Tetapkan Helmy Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Kabupaten Gorontalo

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Bukti-Bukti yang Disampaikan Adhan di Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Rusli Habibie

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Bacakan Pembelaan, TPHI AD : Ada Keanehan yang Diungkap Ahli Dari JPU

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In