Gorontalo, mimoza.tv – Sempat buron sekitar satu bulan lamanya, TN alias Iman (16), pelaku pencurian handphone di salah satu salon kecantikan di Kecamatan Tapa, berhasil diringkus Tim Resmob Polres Bone Bolango, dirumah pelaku di Desa Tonala Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, Selasa (24/12/2019).
Penangkapan terhadap Iman ini berdasarakn hasil pengembangan Tim Resmob Polres Bone Bolango atas laporan korban Roman Limonu, Warga Kelurahan Tenilo Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, yang bekerja di salon kecantikan di Kecamatan Tapa.
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura sebagai pelanggan potong rambut di salon kecantikan tempat korban bekerja. Saat melihat korban lengah, pelaku kemudian menjalankan aksinya, membawa kabur satu unit handphone yang saat itu tengah tercharger dekat tv.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti handphone curian.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango IPTU Laode Arwansyah menjelaskan, usai diamankan, pelaku langsung dibawah ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polres Bone Bolango, menginat pelaku masih dibawah umur. Dalam waktu dekat penyidik akan segera melengkapi berkas perkaranya dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Suwawa.
“Pelaku kini telah kami amankan di Unit PPA Polres Bonebolango beserta barang bukti hasil curian. Mengingat pelaku masih dibawah umur, dalam waktu dekat berkas perkaranya akan segera dirampungkan, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Suwawa,” Kata Laode.
Lanjut dia, atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.(luk)