Gorontalo, mimoza.tv – Arti nasabah bagi bank sangatlah penting. Nasabah diibaratkan menjadi nafas yang sangat berpengaruh terhadap kelanjutan suatu bank. Bank harus dapat menarik nasabah sebanyak-banyaknya, agar dana yang terkumpul dari nasabah tersebut dapat diputar oleh bank yang nantinya disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan bank.
Namun saja, hal diatas bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Tilamuta. Sofyan Panigoro, warga Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo ini menuding Bank Mandiri telah melakukan pemblokiran terhadap rekeningnya.
Dilansir dari Kronologi.id, Hendra Saidi selaku kuasa hukum Sofyan mengungkapkan, kejadian yang merugikan kliennya tersebut sudah dialami selama dua tahun.
“Dalam konteks pemblokiran, jika mengacu pada Undang-Undang perbankan dan Peraturan bank Indonesia, pemblokiran dapat dilakukan atas permintaan nasabah kepada pihak bank. Yang ke dua, jika terjadi proses hukum terhadap nasabah yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh pihak hukum. Sepanjang dua sarat ini terpenuhi, maka bank bisa memblokir,” ujar Hendra.
Pemblokiran itu juga kata Hendra, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu terhadap klien-nya. Menurut dia, tidak ada informasi resmi dari Bank Mandiri terkait pemblokiran tersebut.
Dia mengatakan juga, klien-nya tersebut telah melakukan langkah seperti yang diminta oleh pihak Bank Mandiri, dengan menyampaikan keluhan tersebut melalui email ke Mandiri Center. Namun saja hingga saat ini pihak bank tersebut tidak pernah menyampaikan alasan pemblokiran tersebut.
“Karena ini adalah perbuatan melawan hukum, kami akan mengambil tindakan dan upaya hukum. Kami juga menemukan adanya kejanggalan dalam pemblokiran tersebut. Dimana, jumlah blokiran saldo rekening klien saya yang mencapai 100 triliun. Padahal isi saldonya hanya sekitar Rp 20-an juta saja. Kami curiga ada oknum yang telah menyalahgunakan rekening Sofyan.
Andi Teddy Aldrin selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Mandiri Tilamuta mengaku, pihaknya tidak punya kapasitas untuk menjelaskan terkait pemblokiran tersebut.
“Saya tidak berhak untuk memberikan keterangan. Karena yang melakukan pemblokiran itu bukan pihak kami, tetapi dari pusat. Bahkan rekening cabangnya dari Palu. Jadi untuk informasinya itu harus ke pusat.(luk)