Gorontalo, mimoza.tv – Kasus penangkapan terhadap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibekuk Polres Gorontalo Kota karena kedapatan menjemput Narkoba di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo, pada Sabtu (28/2/2019) lalu saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota, bersama tersangka dan barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP Sutrisno menjelaskan, penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut berdasarkan surat dari Kejari Kota Gorontalo, perihal pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RM Alias EN sudah dinyatakan lengkap (P21) dan diterima langsung Oleh Jaksa Madya.
“Penangkapan ASN ini bermula, saat petugas dalam pos Operasi Lilin terpadu 2019 yang berada di pelabuhan, mendapat informasi bahwa salah satu kapal yang akan bersandar di pelabuhan membawa narkotika. Tak berselang lama, salah seorang (ASN) yang dicurigai pemilik barang mengambil barang narkoba jenis sabu dan polisi langsung menangkapnya,” kata Sutrisno, melansir rilis Bidabg Humas Polda Gorontalo, Senin (24/2/202.).
Kata dia, dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu buah kardus berwarna coklat. Didalam kardus, terdapat 4 buah batu bata yang dililit dengan celana jeans dan 2 bungkusan narkotika sabu yang dibagi dua. Sehingga dalam satu bungkusan terisi 12 bungkusan kecil dan 17 bungkusan kecil.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelqas Sutrisno.
Sumber: PID Bidang Humas Polda Gorontalo