Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, dan DPRD bersama pimpinan partai politik peserta Pemilu tahun 2014 tingkat provinsi Gorontalo, Rabu siang (30/11/2016), bertempat di Aula Rumah Pintar KPU Provinsi Gorontalo.
Hasyim Asy’ari, Wakil Divisi Umum dan Teknis KPU-RI menjelaskan bahwa, rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait teknis mengenai Pilkada yang berimplikasi terhadap PAW, bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, dengan menghadirkan peserta yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Pimpinan Partai Politik, Bawaslu, Biro Pemerintahan, Sekretariat DPRD, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
“Sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada, salah satu konsekwensinya adalah dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) lembaga-lembaga perwakilan, apakah itu DPR, DPD, ataupun DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, jika ada calon yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada, hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang yang mengatur tentang pemilihan umum”, kata Hasyim.
“Yang berhak mengajukan PAW untuk mengisi kekosongan posisi jika ada anggota legislatif yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada adalah Partai Politik dari calon itu sendiri,” lanjut Hasyim.
“Untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota pengesahannya dilakukan oleh Gubernur, DPRD Provinsi oleh Mendagri, dan untuk pengesahan PAW anggota DPR atau DPD menggunakan keputusan Presiden. Hal inilah yang kita sampaikan melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan hari ini”, tutup Hasyim.
Pergantian Antar Waktu ini juga yang saat ini di alami oleh Calon Gubernur yang diusung oleh PDI-Perjuangan, Hana Hasanah Fadel, yang surat pengunduran dirinya sudah diterima oleh pihak KPU-RI dan sudah dikembalikan lagi ke DPD untuk menentukan siapa yang akan mengisi kekosongan yang ditinggalkan olehnya.