Gorontalo, mimoza.tv – Mengantisipasi adanya pelemahan ekonomi akibat pandemi virus corona, berbagai stimulus telah disiapkan pemerintah. Salahsatunya dengan pemberian relaksasi kredit perbankan untuk pelaku usaha mikro dan kecil atau UMKM.
Di masyarakat terutama di sosial media, regulasi yang disampaikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) soal pemberian relaksasi berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun itu ditafsirkan sebagai kolektor yang tidak melakukan pembayaran dalam setahun.
Menanggapi hal itu, Bobby Rantow Payu, S.Si, ME, menjelaskan, aturan itu tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional. Dimana POJK ini bersifat kebijakan countercyclical, sebagai kebijakan yang ditujukan untuk menghadapi perubahan siklus ekonomi.
“Jika dalam hal perubahan siklus ekonomi yang di maksud itu adalah adanya potensi perlambatan ekonomi karena adanya wabah virus corona. Karena adanya potensi pelemahan ini maka pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus dan relaksasi terhadap ekonomi,” ujar Bobby kepada wartawan mimoza.tv, Jumat (27/3/2020)
Berbicara soal metode stimulus dan relaksasi ekonomi kata jebolan pasca sarjana Universitas Padjajaran ini, bisa banyak metode yg bisa ditempuh. Salah satunya dengan relaksasi dalam fungsi intermediasi perbankan dan pembiayaan.
“Atas dasar inilah POJK ini dibuat. Untuk mengatur bagaimana mekanisme relaksasi oleh perbankan dan pembiayaan. Salah satu bentuk relaksasinya adalah dengan melakukan peninjauan kembali dan memberikan perlakuan khusus terhadap mekanisme pembayaran utang dan bunga,” kata Bobby.
Lanjut Dosen Ekonomi di Universitas Negeri Gorontalo ini, peninjauan kembali dan perlakuan khusus ini bisa berupa restrukturisasi kredit dan penundaan pembayaran pokok dan atau bunga. Mekanisme apa yang akan digunakan itu diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing. perusahaan (bank dan leasing). Tidak serta merta ditunda, melainkan ada mekansime dan kriterianya.
Untuk kriterianya itu katanya secara jelas diatur hanya bagi pihak yang terdampak oleh virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Penentuan pihak terdampak ini yang belum jelas. Karena diserahkan kepada penilaian masing-masing bank/leasing. Jadi bagi kita yang jadi nasabah tidak boleh langsung ambil tindakan untuk tidak membayar angsuran. Karena mekanismenya sudah diatur. Kalo kita mengambil keputusan sepihak, bisa-bisa kita yang akan kena pasal wanprestasi perjanjian kredit yang sudah ditandatangani diawal,” jelas Bobby.
Secara kelembagaan kata dia, mekanisme ini tetap diserahkan ke setiap perusahaan. Bisa saja perusahaan mengambil kebijakan bukan penundaan full, tapi hanya penundaan bunga atau pokok saja.
“Bila masih dirasa berat, saya pikir POJK ini masih membuka ruang bagi perusahaan utk negosiasi buay mencari solusi yg terbaik,” pungkasnya.(luk)