Kota Gorontalo, mimoza.tv – Bank Indonesia (BI) resmi merilis pecahan uang rupiah baru Tahun Emisi (TE) 2016. Ada 11 pecahan uang rupiah baru yang terdiri dari 7 pecahan uang rupiah kertas dan 4 pecahan rupiah logam. Peluncuran uang rupiah desain terbaru ini dilaksanakan serentak di 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia yang ada di 33 Provinsi melalui siaran teleconfrence , hari ini, Senin (19/12/2016), bertepatan dengan peringatan Hari Bela Negara.
Di Gorontalo sendiri, peresmian dilaksanakan di ruang Bele Lo Karawo, Kantor Bank Indonesia Perwakilan Gorontalo, yang dihadiri oleh Pimpinan Perbankan yang ada di Gorontalo dan perwakilan akademisi dari perguruan tinggi di Gorontalo.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Gorontalo, Suryono mengatakan untuk wilayah Gorontalo baru akan mulai diedarkan hari Selasa besok, karena masih harus dijemput di Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara.
“Ketersediaan uang di Gorontalo tergantung dari Bank Indonesia Sulawesi Utara, namun kita akan berusaha secepatnya, mudah-mudahan besok sudah ada disini,” kata Suryono.
“Hal ini dikarenakan Bank Indonesia perwakilan Gorontalo belum memiliki khasanah uang sendiri, jadi masih bergantung dengan BI Manado,” lanjutnya.
Dengan diterbitkannya rupiah baru, maka rupiah lama yang sudah beredar sebelumnya di masyarakat masih berlaku. Masyarakat masih bisa menggunakan rupiah lama untuk melakukan transaksi.
“Diluncurkannya rupiah desain baru ini untuk menggantikan rupiah lama yang saat ini beredar, namun rupiah lama masih berlaku dan msih bisa diterima masyarakat untuk melakukan transaksi sampai ada keputusan dari Bank Indonesia apakah uang lama masih berlaku atau tidak,” ujar Suryono.
Pada desain uang rupiah jenis baru, selain menggunakan gambar pahlawan nasional, juga menampilkan keragaman seni, budaya, dan kekayaan alam Indonesia. Dan khusus untuk uang kertas menampilkan pula pemandangan alam di berbagai daerah di Indonesia dan gambar tari nusantara.
Bank Indonesia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, bahwa uang logam pecahan kecil hingga saat ini masih berlaku dan bisa di gunakan. Dan jika ada msyarakat yang menolak pembayaran uang rupiah pecahan kecil akan dikenakan sangsi, baik pidana maupun denda.