Gorontalo, mimoza.tv – Direktorat Reskrim Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Polda Gorontalo, serta Polres Palu menggelar operasi pembersihan kampung Narkoba di Kelurahan Tavanjuka, kecamatan Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (7/8/2020).
Dari operasi tersebut, aparat gabungan mengamankan 12 orang, barang bukti berupa sabu siap edar, serta 100 butir ekstasi siap edar.
Dirnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Aman Guntoro, dalam keterangannya seperti dikutip dari detik.com mengungkapkan, dari penggerebekan itu, pihaknya juga mengamankan 84 paket sabu siap edar.
“Operasi ini awalnya mengejar salah satu bandar di Kecamatan Tatanga, yang sudah ditetapkan sebagai DPO Ditresnarkoba Gorontalo. Lalu pengembangan kasus, dilakukanlah penggerebekan peredaran di Jalan Baligau, Tatanga,” ucap Guntoro.
Dari ke 12 orang yang diamankan tersebut kata dia, salah satu diantaranya merupakan bandar.
“Bandar lainya yang merupakan DPO Polda Gorontalo berhasil melarikan diri, lolos dari kepungan aparat. Pencarian DPO itu hingga saat ini masih terus dilakukan,” kata Guntoro.
Dirinya juga menambahkan, hingga saat ini, pemeriksaan kepada 12 orang terkait kepemilikan Narkoba yang disita oleh aparat kepolisian masih terus berlangsung. Namun Guntoro menyebut akan memulangkan di antara belasan orang yang diamankan jika tidak terbukti.
“Masih diperiksa semua oleh penyidik. Yang tidak terlibat kami akan kembalikan,” ujarnya.
Diketahui bahwa Kecamatan Tatanga merupakan salah satu daerah yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum sebagai kampung narkoba di wilayah Kota Palu.(luk)