Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GOOR) yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (21/12/2020) tidak dihadiri oleh terdakwa, Asri Wahjuni Banteng.
Anto Widi Nugroho selaku Jaksa penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya saat diwawancarai wartawan mengungkapkan, ketidakhadiran Asri dalam sidang tersebut lantaran dalam keadaan sakit.
“Saat tim melakukan penjemputan, yang bersangkutan dalam keadaan sakit. Namun di sidang tadi majelis hakim memberikan kesempatan untuk disidangkan lagi pada besok hari,” ucap Anto.
Selain ketidakhadiran mantan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo itu, Anto juga menambahkan, kedepannya majelis hakim telah menyusun jadwal dan sidang yang akan digelar secara marathon, agar nantinya bisa selesai dalam jangka waktu 120 hari.
“Kemarin sudah di susun jadwalnya, dan tadi di sidang sudah disampaikan oleh majelis hakin, sidangnya maraton, seminggu dua kali. Jadi seminggu dua kali itu tergantung majelis, yang jelas kita siap,” pungkas Anto.(luk)