Jumat, Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Pemkot Gorontalo Terbitkan Surat Edaran, Panduan Selama Bulan Puasa

by Lukman Polimengo
April 12, 2021
Reading Time: 5 mins read
104 1
A A
0
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menerbitkan Surat Edaran yang berisi tentang panduan ibadah selama bulan Ramadan. Surat bernomor 400/Bag.Kesra/647 Tahun 2021 tersebut berisi sembilan poin panduan ibadah selama Bulan Ramadan.

“Saya berharap, seluruh masyarakat Kota Gorontalo dapat mengikuti ketentuan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah, demi mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Seluruh aparat baik kelurahan dan kecamatan harus melakukan pengawasan ketat, terhadap pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadan,” ujar Marten.

Apa saja ke sembilan poin tersebut, berikut ulasannya.

Baca juga

Polda Bongkar Peran Baru di Kasus Jalan Nani Wartabone, Konsultan Pengawas Diincar

Sampah di Kota Gorontalo, Tanggung Jawab Siapa?

  • Kegiatan Penutupan Kuliah Subuh oleh Pemerintah Kota Gorontalo kerja sama dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Gorontalo.

Bahwa Kegiatan Penutupan Kuliah Subuh menjelang Ramadhan adalah merupakan agenda tetap Pemerintah Gorontalo. Maka untuk tahun ini kembali kegiatan tersebut dapat di laksanakan dengan wajib menerapkan Protokol Kesehatan yaitu membatasi jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

  • Kegiatan Motonggeyamo (Awal dan Akhir Ramadhan)

Kegiatan Motonggeyamo di awaI Ramadhan dalah rangkaian acara menyambut bulan suci Ramadhan sambil menunggu pengumuman penetapan tanggal I Ramadhan. Sedangkan Motonggeyamo di akhir Rarnadhan adalah rangkaian acara menunggu pengumuman penetapan I Syawal untuk waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri oleh Menteri Agama. Kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah undangan yang hadir serta petugas pelaksana dalam proses acara di maksud yaitu :

➢ Undangan adalah unsur FORKOMPINDA, OPD terkait, Kementerian Agama, MUI, Qadhi, Baate     dan Lembaga Adat

➢ Petugas pelaksana adalah perangkat adat di wilayah Kecamatan Kota Selatan

  • Pelakaanaaa Ibadah Shalat berjama’ah di Masjld :

Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan virus covid-19, maka shalat berjama’ah baik shalat fardhu lima waktu dan shalat Jum’at serta qiyamul lail (shalat tarawih) tetap di laksanakan di rumah masing-masing dalam rangka keselamatan dan menghindari dari bahaya penularan virus covid-19

Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak terdapat penularan virus covid-19, maka shalat berjama’ah baik shalat fardhu lima waktu dan shalat Jum’at serta qiyarnul lail (shalat tarawih) dapat di laksanakan di Masjid dan mushala atau di tempat-tempat lain yang di yakini bersih dan suci dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut

➢ Melaksanakan shalat dengan saf yang berjarak

➢ Setiap Jama’ah yang shalat wajib memakai masker

➢ Jama’ah shalat terbatas bagi masyarakat sekitar

➢ Bagi Jama’ah (anak-anak dan Lansia) yang sedang terganggu kesehatannya di anjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan shalat berjamaah di masjid sebagai upaya kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular cirus covid-19

➢ Kepada Jama’ah yang datang sholat di masjid wajib untuk tetap dengan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, dan memakai perlengkapan shalat yang sudah di bawa dari rumah

➢ Takmirul Masjid wajib menjaga kebersihan Masjid atau mushala setiap hari sebelum dan sesudah di gunakan untuk shalat

Apr 11, 2021

➢ Takmirul Masjid wajib menyiapkan segala perlengkapan pelindung diri untuk mendukung pelaksanaan lbadah secara bersih dan aman di Masjid atau di Mushala seperti tersedianya Masker, dan sabun cuci tangan atau hand santizer.

➢ Takmirul Masjid wajib membentuk SATGAS yang berfungsi dalam penegakan disiplin Protokol Kesehatan di lingkungan jamaah Masjid

➢ Camat dan Lurah wajib melakukan monitoring wilayah dalam rangka memastikan kegiatan lbadah Ramadhan terlaksana dengan aman dan selalu dalam penerapan Protokol Kesehatan

  • Kegiatan Pengajian dan Ceramah

➢ Kegiatan pengajian, ceramah, tausiah atau kultum Ramadhan dan kuliah subuh dapat di laksnakan dengan durasi waktu paling lama 15 menit.

➢ Dalam kegiatan penyampaian dakwah di bulan Ramadhan, para Mubaligh/Penceramah senantiasa menghimbau dan menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

  • Kegiatan Sahur dan Buka Bersama (Takjilan)

➢ Kegiatan sahur dan buka bersama di anjurkan di lakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti

➢ Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap di laksanakan, maka wajib harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

  • Kegiatan Tadarus dan Khatam Quran

Kegiatan Tadarus dan khatam Al-Qur’an yang di laksanakan di Bandayo Lo Yiladia, Rumah Dinas Wakil Wali Kota, Rumah kediaman Sekda, Mushala Kantor Wali Kota dapat di laksanakan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir dan wajib mcmperhatikan penerapan protokol kesehatan

  • Keglatan Peringatan Nuzulul Quran

Kegiatan peringatan Nuzulul Qur’an di setiap tanggal 17 Ramadhan yang bertempat di Masjid Agung Baiturahim dan Masjid Besar di masing-masing Kecamatan dapat di laksanakan dengan wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan

  • Kegiataa Do’a Lo Ulipu

Kegiatan Do’a lo Ulipu adalah rangkaian do’a untuk keselamatan bangsa dan daerah yang setiap bulan Ramadhan di laksanakan. Untuk tahun ini kegiatan di maksud kembali dapat dilaksanakan dengan ketentuan adalah sebagai berikut :

➢ Undangan adalah unsur FORKOMPINDA, OPD terkait, Kementerian Agama, MUI, Qadhi, Baate dan Lembaga Adat

➢ Petugas pelaksana adalah Imam Wilayah di setiap Kecamatan masing-masing satu orang dan perangkat adat di wilayah Kecamatan Kota Selatan

  • Penutup

Demikian Surat Edaran ini di sampaikan untuk di laksanakan. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan, kesehatan dan keselatnatan kepada kita semua..

Tags: Bulan PuasaKota GorontaloMARTEN TAHAsurat edaran

Berita Terkait

Proyek pengerjaan saluran air yang ada di Jalan Panjaitan, Kota Gorontalo. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Polda Bongkar Peran Baru di Kasus Jalan Nani Wartabone, Konsultan Pengawas Diincar

Juni 12, 2025

Sampah di Kota Gorontalo, Tanggung Jawab Siapa?

Mei 21, 2025
Seorang pemuda berinisial AKI alias Ucin (23), warga Kecamatan Kota Selatan, ditangkap kurang dari 24 jam setelah menikam korban menggunakan tombak. Dokumentasi Humas Polresta Kota Gorontalo.

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penikaman di Gorontalo Ditangkap Polisi

April 29, 2025

Wali Kota Gorontalo Imbau Warga Tak Libatkan Waria dalam Acara Hajatan

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

Sekda Kota Gorontalo Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Perjalanan Dinas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version