Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea memenuhi panggilan penyidik di Polres Gorontalo Kota, Rabu (23/6/2021).
Kehadiran Adhan di Polres tersebut terkait dengan laporan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, soal rekaman wawancara saat dirinya hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng pada 4 Januari 2021.
Adhan menjelaskan, kala itu dirinya diwawancarai oleh wartawan, dan menjelaskan semua soal persoalan GORR hingga terlontar kalimat ‘Ngana pe nenek moyang’.
“Kalimat ‘nenek moyang’ itu menurut saya bukan kalimat penghinaan atau juga makian. Arti dari kalimat itu kan berarti orang yang lebih tua dari kita atau pendahulu-pendahulu kita. Contonya ‘nenek moyang saya dulu seorang pelaut’. Jadi dimana kalimat menghinanya?. Kata Adhan saat diwawancarai.
Politisi PAN ini juga menjelaskan, saat melontarkan kalimat itu dirinya tidak menyebut nama siapapun, atau pihak lain melainkan hanya saat berhdapan dengan wartawan ketika di wawancarai.
“Kenapa justru Rusli yang marah atau terseinggung dan melaporkan saya?. Sementara saya sendiri tidak menyebut nama siapa-siapa. Inilah yang menjadi pertanyaan, apa dan kenapa Rusli yantg marah. Jadi saya tegaskan lagi, saat wawancara itu kapasitas saya sebagai Anggota DPRD, bukan pribadi. Saya bicara GORR karena itu menyangkut APBD,” tegasnya.
Adhan menambahkan, sebagai aggota DPR tentunya diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014, dimana fungsinya diatur dalam Pasal 96.
“Tugas dan wewenang kita juga ada diatur dalam pasal 101. Kemudian kita juga punya hak imunitas yang ayat 2 nya tercantum tidak boleh digugat di depan pengadilan karena pernyataannya. Jadi apa yang saya katakan itu sesuai dengan kapasitas saya sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.(luk)