Gorontalo, mimoza.tv – Kasus pembacokan terhadap salah satu pemimpin redaksi (Pemred) media daring di Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, Polres Gorontalo Kota telah menetapkan EN alias Edi sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Laode Arwansyah, menjelaskan, penetapan tersangka terhadap EN tersebut sejah Minggu (6/9/2021).
“Pada hari Minggu kemarin, Polres Gorontalo Kota telah mengalihkan status saudara EN alias Edi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap rekan wartawan media online. Saat ini yang bersangutan berada di Polda Gorontalo,” ucap Laode.
Selain itu juga Laode menjelaskan, penahanan terhadap EN yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2019 telah selesai.
“Sudah habis masa penahanan EN selama 60 hari. Kemudian kami lakukan penahanan lagi dengan kasus penganiayaan terhadap wartawan media online,” sambungnya.
Ditanya apakah setelah menjalani masa tahanan sebagai DPO kasus 2019 ditetapkan sebagai tersangka lagi. Laode menjelaskan, bahwa saat ini EN alias Edi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap korban yang bernama Jeffry As. Rumampuk.
“Ia sudah melekat, jadi kami kemarin sudah kirim berkas juga, namun masih ada petunjuk-petunjuk lain dari jaksa yang harus dipenuhi sehingga waktu penahanan yang diberikan oleh penyidik sudah sudah habis, sudah selesai dan belum P.21. Makanya kami lakukan kembali penahanan dengan kasus yang lain, dan itu tidak masalah sepanjang prosedur penahanannya sesuai mekanisme dan ada dasar-dasar yang menjadi penahanan terhadap tersangka, ” tutur Laode.
Ditanya wartawan apabila seorang tersangka diperbolehkan membawa alat komunikasi di dalam ruang tahanan, Laode mengatakan bahwa itu bukan menjadi tanggung jawab penyidik lagi.
“Kalau sudah di dalam sel bukan jadi wewenang penyidik lagi silahkan ditanyakan ke bagian TAHTI (Tahanan dan Titipan Barang Bukti) di Mapolda. Terkait itu kan bukan wewenang penyidik karena penyidik menempatkan seseorang ke dalam ruang tahanan untuk pengelolaan tahanan itu menjadi tanggung jawab bagian tersendiri,” jelasnya.
Sementara itu, untuk penanganan terhadap kedua pelaku AL (19) dan IM (21) saat ini kata Laode, Polres Gorontalo Kota masih melengkapi seluruh berkas yang diminta oleh jaksa guna dinaikan ke tahap 2.
“Prosesnya sementara berjalan karena ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi dulu, ketika berkasnya sudah lengkap, maka akan kami segera lakukan tahap 2,” tutup Laode.
Penulis: Lukman.