Rabu, Juli 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Pembacokan Wartawan, EN Resmi di Tahan

by Lukman Polimengo
September 8, 2021
Reading Time: 2 mins read
113 8
A A
0
EN alias Edhy (kaos putih), tersangka otak pelaku rencana pembunuhan wartawan saat diamankan aparat kepolisian beberapa waktulalu.

EN alias Edhy (kaos putih), tersangka otak pelaku rencana pembunuhan wartawan saat diamankan aparat kepolisian beberapa waktulalu.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kasus pembacokan terhadap salah satu pemimpin redaksi (Pemred) media daring di Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, Polres Gorontalo Kota telah menetapkan EN alias Edi sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU Laode Arwansyah,  menjelaskan, penetapan tersangka terhadap EN tersebut sejah Minggu (6/9/2021).

“Pada hari Minggu kemarin, Polres Gorontalo Kota telah mengalihkan status saudara EN alias Edi menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap rekan wartawan media online. Saat ini yang bersangutan berada di Polda Gorontalo,” ucap Laode.

Baca juga

Di Tuntut Penjara 7 Kalender, Edhy Nurkamiden Malah Ancam Kajari Kota Gorontalo

Dituntut 7 Tahun Penjara, Otak Pembacok Wartawan ini Malah Ngamuk

Selain itu juga Laode menjelaskan, penahanan terhadap EN yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2019 telah selesai.

“Sudah habis masa penahanan EN selama 60 hari. Kemudian kami lakukan penahanan lagi dengan kasus penganiayaan terhadap wartawan media online,” sambungnya.

Ditanya apakah setelah menjalani masa tahanan sebagai DPO kasus 2019 ditetapkan sebagai tersangka lagi. Laode menjelaskan, bahwa saat ini EN alias Edi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap korban yang bernama Jeffry As. Rumampuk.

“Ia sudah melekat, jadi kami kemarin sudah kirim berkas juga, namun masih ada petunjuk-petunjuk lain dari jaksa yang harus dipenuhi sehingga waktu penahanan yang diberikan oleh penyidik sudah sudah habis, sudah selesai dan belum P.21. Makanya kami lakukan kembali penahanan dengan kasus yang lain, dan itu tidak masalah sepanjang prosedur penahanannya sesuai mekanisme dan ada dasar-dasar yang menjadi penahanan terhadap tersangka, ” tutur Laode.

Ditanya wartawan apabila seorang tersangka diperbolehkan membawa alat komunikasi di dalam ruang tahanan, Laode mengatakan bahwa itu bukan menjadi tanggung jawab penyidik lagi.

“Kalau sudah di dalam sel bukan jadi wewenang penyidik lagi silahkan ditanyakan ke bagian TAHTI (Tahanan dan Titipan Barang Bukti) di Mapolda. Terkait itu kan bukan wewenang penyidik karena penyidik menempatkan seseorang ke dalam ruang tahanan untuk pengelolaan tahanan itu menjadi tanggung jawab bagian tersendiri,” jelasnya.

Sementara itu, untuk penanganan terhadap kedua pelaku AL (19) dan IM (21) saat ini kata Laode, Polres Gorontalo Kota masih melengkapi seluruh berkas yang diminta oleh jaksa guna dinaikan ke tahap 2.

“Prosesnya sementara berjalan karena ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi dulu, ketika berkasnya sudah lengkap, maka akan kami segera lakukan tahap 2,” tutup Laode.

Penulis: Lukman.

Tags: pembacokan wartawan

Berita Terkait

Sidang kasus dugaan pembacokan wartawan, dengan tersangka Edhy Nurkamiden yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (27/4/2022).

Di Tuntut Penjara 7 Kalender, Edhy Nurkamiden Malah Ancam Kajari Kota Gorontalo

April 27, 2022
Sidang kasus dugaan pembacokan wartawan, dengan tersangka Edhy Nurkamiden yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (27/4/2022).

Dituntut 7 Tahun Penjara, Otak Pembacok Wartawan ini Malah Ngamuk

April 27, 2022

Sidang Rencana Pembunuhan Wartawan di Gorontalo, Saksi : Sumpah, Bukan Saya yang Menunjukan Rumah Korban

April 7, 2022

Beri Keterangan Palsu, Eksekutor Percobaan Pembunuhan Wartawan Diancam Penjara 7 Kalender

Sidang Kasus Pembacokan Wartawan Berlanjut, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Edhy Nurkamiden

Begini Jawaban JPU Atas Terdakwa Kasus Rencana Pembacokan Wartawan di Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version