Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tok, Majelis Hakim MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan Dengan UUD 45

by Lukman Polimengo
November 25, 2021
Reading Time: 2 mins read
105 3
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Cilaka) Nomor 11 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua MK, Anwar Usman dalam amar putusannya yang disiarkan lewat kanal You Tube Makhamah Konstitusi RI mengatakan, UU Cilaka tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan itu dibacakannya.

“UU Cipta Kerja ini masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang yakni pemerintah dengan DPR memperbaiki pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan dalam putusan,” kata Anwar saat membacakan amar putusan.

Baca juga

Demo di DPRD Provinsi, Nelayan Gorontalo Keluhkan UU Cipta Kerja, Andon dan Aturan 12 Mil

Nelayan Gorontalo Keluhkan Aturan UU Ciptakerja, Adhan : Saya Harap Bisa Dijembatani Oleh Penjagub dan Pak Rachmat Gobel Dengan Kementerian

Lebih lanjut dirinya mengatakan, apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku Kembali.

Selain itu lanjut Anwar, pihaknya juga menangguhkan segala Tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

MK juga kata dia, menyatakan tidak membenarkan untuk penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cilaka (Lembaran negara Republik Indonesi Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 6573).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang perekonomian, Airlangga Hartanto dalam jumpa pers, Kamis (25/11/2021) mengatakan, pemerintah segerah menindaklanjuti putusan MK tersebut, melalui penyiapan perbaikan Undang-undang, dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK yang lainnya sebagaimana dalam putusan MK tersebut.

Pewarta: Lukman.

Tags: Mahkama KonstitusiUU CILAKAUU Cipta Kerja

Berita Terkait

Ratusan nelayan yang tergabung dalam Asosiasi Nelayan Gorontalo (ANG) menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (25/7/2022). Dalam unjuk rasa itu ANG meminta anggota DPRD untuk memperhatikan nasib para nelayan yang saat ini merasa kesulitan dengan sejumlah aturan pemerintah.Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Demo di DPRD Provinsi, Nelayan Gorontalo Keluhkan UU Cipta Kerja, Andon dan Aturan 12 Mil

Juli 25, 2022
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Nelayan Gorontalo Keluhkan Aturan UU Ciptakerja, Adhan : Saya Harap Bisa Dijembatani Oleh Penjagub dan Pak Rachmat Gobel Dengan Kementerian

Juni 27, 2022

Terkait Undang-Undang Omnimbus Law, Meiske: FSPMI Gorontalo Tegas Menolak

November 9, 2020

Soal Undang-Undang CILAKA, Elnino ke Jokowi: Presiden Harus Pertimbangkan Besarnya Arus Penolakan

Debt Collector Rampas Kendaraan, Siap-Siap di Penjara 9 Tahun

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version