Sabtu, Juli 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sebut Tak Ada Izin Dari Pimpinan DPRD, Adhan : Sebaiknya Rusli Habibie Banyak Belajar Dulu

by Lukman Polimengo
Mei 26, 2022
Reading Time: 2 mins read
243 15
A A
0
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea bersama tim kuasa hukumnya.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea bersama tim kuasa hukumnya.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengatakan, sebagai orang yang pernah menjabat sebagai Gubernur Gorontalo selama dua periode, seharusnya Rusli Habibie banyak belajar tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan juga soal tata tertib anggota dewan.

Hal itu dikatakan Adhan, menanggapi keterangan Rusli Habibie yang duduk di kursi persidangan sebagai sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.

“Tadi dia katakan kalau anggota dewan itu harus ada izin dan segala macam. Anggota dewan ini diatur dalam Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan juga soal tata tertib anggota dewan. Tidak pernah ada aturan yang mengharuskan anggota dewan untuk harus minta izin dan segala macam yang dia (baca : Rusli Habibie) sampaikan itu,” ucap Adhan dalam keterangannya usai sidang di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (25/5/2022).

Baca juga

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Seharusnya kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, surat tugas itu berlaku bagi anggota dewan yang melakukan perjalanan keluar daerah dan menggunakan dana pemerintah maupun negara. Mereka itu kata dia, mendapatkan surat izin.

“Anggota dewan maupun pihak yang menggunakan dana negara atau SPPD, maka mereka itu yang mendapatkan surat tugas. Sementara untuk tugas dan wewenang anggota DPRD itu melekat selama 1 X 24 jam. Terkecuali misalnya tidak sesuai dengan fungsi dan wewenang. Jadi tolong dibaca oleh Rusli Habibie. Jangan jadi seorang pemimpin tapi tidak tau aturan,” ujarnya.

Dalam aturan kata mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo ini, seorang anggota dewan itu berbicara di dalam maupun di luar ruangan, dilindungi oleh undang-undang.

“Itu yang diatur dalam hak imunitas pasal 21 dan 22, Undang-Undang 23, bahwa anggota dewan tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena perkataannya, pernyataannya maupun pendapatnya di dalam maupun di luar gedung sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Jadi itu tidak butuh izin,” tandas Adhan.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Adhan Dambea, mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan dihadapan majelis hakim bahwa, kehadiran Adhan Dambea saat sidang kasus korupsi proyek pengadaan jalan GORR dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng, tidak ada penugasan maupun surat izin dari DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo.

Bahkan kata Rusli Habibie, dirinya sempat menanyakan langsung ke Deprov pderihal ada tidaknya surat izin ke Adhan Dambea.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAPencemaran Nama BaikRusli Habibie

Berita Terkait

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Juni 26, 2025
Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version