Jumat, Juli 1, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sebut Tak Ada Izin Dari Pimpinan DPRD, Adhan : Sebaiknya Rusli Habibie Banyak Belajar Dulu

by Lukman Polimengo
Mei 26, 2022
Reading Time: 2min read
222 14
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengatakan, sebagai orang yang pernah menjabat sebagai Gubernur Gorontalo selama dua periode, seharusnya Rusli Habibie banyak belajar tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan juga soal tata tertib anggota dewan.

Hal itu dikatakan Adhan, menanggapi keterangan Rusli Habibie yang duduk di kursi persidangan sebagai sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.

“Tadi dia katakan kalau anggota dewan itu harus ada izin dan segala macam. Anggota dewan ini diatur dalam Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan juga soal tata tertib anggota dewan. Tidak pernah ada aturan yang mengharuskan anggota dewan untuk harus minta izin dan segala macam yang dia (baca : Rusli Habibie) sampaikan itu,” ucap Adhan dalam keterangannya usai sidang di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (25/5/2022).

Baca juga

Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

Nelayan Gorontalo Keluhkan Aturan UU Ciptakerja, Adhan : Saya Harap Bisa Dijembatani Oleh Penjagub dan Pak Rachmat Gobel Dengan Kementerian

Seharusnya kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, surat tugas itu berlaku bagi anggota dewan yang melakukan perjalanan keluar daerah dan menggunakan dana pemerintah maupun negara. Mereka itu kata dia, mendapatkan surat izin.

“Anggota dewan maupun pihak yang menggunakan dana negara atau SPPD, maka mereka itu yang mendapatkan surat tugas. Sementara untuk tugas dan wewenang anggota DPRD itu melekat selama 1 X 24 jam. Terkecuali misalnya tidak sesuai dengan fungsi dan wewenang. Jadi tolong dibaca oleh Rusli Habibie. Jangan jadi seorang pemimpin tapi tidak tau aturan,” ujarnya.

Dalam aturan kata mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo ini, seorang anggota dewan itu berbicara di dalam maupun di luar ruangan, dilindungi oleh undang-undang.

“Itu yang diatur dalam hak imunitas pasal 21 dan 22, Undang-Undang 23, bahwa anggota dewan tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena perkataannya, pernyataannya maupun pendapatnya di dalam maupun di luar gedung sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Jadi itu tidak butuh izin,” tandas Adhan.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Adhan Dambea, mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan dihadapan majelis hakim bahwa, kehadiran Adhan Dambea saat sidang kasus korupsi proyek pengadaan jalan GORR dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng, tidak ada penugasan maupun surat izin dari DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo.

Bahkan kata Rusli Habibie, dirinya sempat menanyakan langsung ke Deprov pderihal ada tidaknya surat izin ke Adhan Dambea.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAPencemaran Nama BaikRusli Habibie

Berita Terkait

Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

Juni 30, 2022
Nelayan Gorontalo Keluhkan Aturan UU Ciptakerja, Adhan : Saya Harap Bisa Dijembatani Oleh Penjagub dan Pak Rachmat Gobel Dengan Kementerian

Nelayan Gorontalo Keluhkan Aturan UU Ciptakerja, Adhan : Saya Harap Bisa Dijembatani Oleh Penjagub dan Pak Rachmat Gobel Dengan Kementerian

Juni 27, 2022

Temui Warga Nelayan, Adhan Dambea Ingatkan Pengawasan Dari Dinas Terkat

Juni 27, 2022

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

Juni 22, 2022

Sugiarto : Pernyataan Paris Jusuf di Persidangan Normatif Saja

Juni 16, 2022

Sidang Pencemaran Nama Baik Nuansanya Korupsi, LBH Limboto : Perlu Jadi Perhatian APH

Juni 15, 2022
Next Post
Diduga Selewengkan Dana Desa, Bendahara Desa Duano ini Resmi Kenakan Rompi Merah

Diduga Selewengkan Dana Desa, Bendahara Desa Duano ini Resmi Kenakan Rompi Merah

Rekomendasi

Begini Isi Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SIM RS Aloei Saboe
Hukum & Kriminal

Begini Isi Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SIM RS Aloei Saboe

by Lukman Polimengo
Juni 28, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan pemasangan Sistim Jaringan Informasi (SIM) computer Rumah Sakit Aloei Saboe...

Read more

Harga Cabai di Gorontalo Kian Pedas, Per Hari ini Tembus Rp 90 Ribu Per Kilogram

Kemenkumham Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI

Kunjungi Lapas Gorontalo, Begini Pesan Stafsus Menkumham

Dini Hari Tadi, Sebanyak 20 Napi di Lapas Gorontalo Pindak Ke Boalemo, Ada Apa Ya?

Social Media

POPULAR POST

  • Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

    445 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 4 Hal Yang Tidak Boleh Saat Ada di Lokasi Laka Lantas, Nomor Dua Paling Sering Dijumpai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Begini Isi Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SIM RS Aloei Saboe

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In