Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, Jumat (27/5/2022).
Pada sidang tersebut, sebanyak 5 saksi dari pihak Rusli Habibie dihadirkan untuk memberikan keterangan. Ke 5 orang saksi itu masing masing; Novaliansyah Abdussamad alias Noval, Mardun Sadue alias Mardun, Frengki Didipu, Ardon Paneo, dan Jasmin Usu.
Namun menurut Adhan Dambea, ke 5 yang dihadirkan dalam persidangan itu tidak satu pun tau dan menguasai inti persoalannya.
“Misalnya soal rekaman. Mereka hanya tau ada rekaman yang menyebutkan ini dan itu. Tapi soal inti dari isi rekaman itu mereka tidak tau. Contohnya soal Majalah Tempo. Mereka hanya tau dalam rekaman saya mengatakan ada aliran dana ke rekening Rusli Habibie. Sementara di berita Majalah Tempo sendiri ada pernyataan dari Rusli Habibie yang diwawancarai wartawannya,” ujar Adhan ditemui usai persidangan.
Sementara, keterangan berbeda antara BAP di kepolisian dengan yang disampaikan oleh saksi Mardun Sadue, Adhan mengatakan para saksi memang tidak tau inti persoalannya.
Begitu juga lanjut Adhan soal pernyataan saksi Novaliansyah Abdussamad yang mengatakan bahwa tidak ada kasus korupsi, dan bahkan beberapa kali Provinsi Gorontalo meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Lalu saya tanya balik ke dia (baca : saksi Noval), apakah predikat WTP itu jadi jaminan suatu daerah bebas dari korupsi? Dan dia tidak bisa jawab itu. Perlu diketahui, untuk mendapatkan WTP itu bukan dari audit investigasi, tapi itu hanya hasil audit umum. Misalnya tingkat kewajarannya, bahwa keuangan ini dikelola secara aturan. Hanya begitu saja,” ujarnya.
Demikian hanya dengan pernyataan Adhan dalam pemberitaan di salah satu media online, yang menyebut diduga ada 53 miliar APBD Provinsi Gorontalo yang raib, tidak dikuasai betul oleh para saksi.
Meski menyayangkan, namun di satu sisi dirinya selaku terdakwa dalam kasus ini tetap menghargai apa yang telah mereka sampaikan dalam persidangan tersebut. Ke lima saksi itu menurutnya hanya jadi korban saja.
Akan ada saatnya kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, inti dari seluruh isi rekaman itu akan ia sampaikan nanti saat akan diperiksa dalam persidangan.
“Sebelumnya sudah pernah saya katakan, tidak mungkin saya katakan ada 53 miliar yang raib kalau tidak punya dasar. Nanti ada saat dan waktunya akan saya ungkap semuanya dihadapan majelis hakim,” imbuhnya.
Sidang yang di pimpin oleh Hascaryo SH. MH, serta dua anggota masing-masing; Muh Fahmi Hary Nugroho SH M Hum, dan Irwanto SH. MH., itu akan dilanjutkan kembali pada dua pekan mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi lainnya.
Pewarta : Lukman.