Senin, September 21, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

5 Saksi di Sidang Pencemaran Nama Baik, Adhan : Kasihan, Mereka Cuma Korban dan Tidak Tau Apa-apa

by Lukman
Mei 27, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, Jumat (27/5/2022).Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, Jumat (27/5/2022).Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, Jumat (27/5/2022).

Pada sidang tersebut, sebanyak 5 saksi dari pihak Rusli Habibie dihadirkan untuk memberikan keterangan. Ke 5 orang saksi itu masing masing; Novaliansyah Abdussamad alias Noval, Mardun Sadue alias Mardun, Frengki Didipu, Ardon Paneo, dan Jasmin Usu.

Namun menurut Adhan Dambea, ke 5 yang dihadirkan dalam persidangan itu tidak satu pun tau dan menguasai inti persoalannya.

“Misalnya soal rekaman. Mereka hanya tau ada rekaman yang menyebutkan ini dan itu. Tapi soal inti dari isi rekaman itu mereka tidak tau. Contohnya soal Majalah Tempo. Mereka hanya tau dalam rekaman saya mengatakan ada aliran dana ke rekening Rusli Habibie. Sementara di berita Majalah Tempo sendiri ada pernyataan dari Rusli Habibie yang diwawancarai wartawannya,” ujar Adhan ditemui usai persidangan.

Sementara, keterangan berbeda antara BAP di kepolisian dengan yang disampaikan oleh saksi Mardun Sadue, Adhan mengatakan para saksi memang tidak tau inti persoalannya.

Begitu juga lanjut Adhan soal pernyataan saksi Novaliansyah Abdussamad yang mengatakan bahwa tidak ada kasus korupsi, dan bahkan beberapa kali Provinsi Gorontalo meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.

“Lalu saya tanya balik ke dia (baca : saksi Noval), apakah predikat WTP itu jadi jaminan suatu daerah bebas dari korupsi? Dan dia tidak bisa jawab itu. Perlu diketahui, untuk mendapatkan WTP itu bukan dari audit investigasi, tapi itu hanya hasil audit umum. Misalnya tingkat kewajarannya, bahwa keuangan ini dikelola secara aturan. Hanya begitu saja,” ujarnya.   

Demikian hanya dengan pernyataan Adhan dalam pemberitaan di salah satu media online, yang menyebut diduga ada 53 miliar APBD Provinsi Gorontalo yang raib, tidak dikuasai betul oleh para saksi.

Meski menyayangkan, namun di satu sisi dirinya selaku terdakwa dalam kasus ini tetap menghargai apa yang telah mereka sampaikan dalam persidangan tersebut. Ke lima saksi itu menurutnya hanya jadi korban saja.

Akan ada saatnya kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, inti dari seluruh isi rekaman itu akan ia sampaikan nanti saat akan diperiksa dalam persidangan.

“Sebelumnya sudah pernah saya katakan, tidak mungkin saya katakan ada 53 miliar yang raib kalau tidak punya dasar. Nanti ada saat dan waktunya akan saya ungkap semuanya dihadapan majelis hakim,” imbuhnya.

Sidang yang di pimpin oleh Hascaryo SH. MH, serta dua anggota masing-masing; Muh Fahmi Hary Nugroho SH M Hum, dan Irwanto SH. MH., itu akan dilanjutkan kembali pada dua pekan mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi lainnya.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAPencemaran Nama BaikPengadilan Tipikor GorontaloRusli Habibie

Berita Terkait

DPP REI Puji Program Perumahan Adhan Dambea, Disebut Jadi Contoh Nasional

September 15, 2026
Wali Kota Gorontalo, adhan Dambea. Foto: Lukman/mimoza.tv

Adhan Dambea Bantah Mangkir Dari Panggilan Polda Gorontalo

September 5, 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Mahasiswa Hukum Ingatkan Kejati: Keterangan Adhan Bisa Jadi Petunjuk Penting

Oktober 22, 2025

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version