Gorontalo, mimoza.tv – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf mengatakan, dirinya akan menindaklanjuti perihal dugaan Rp 53 miliar APBD Provinsi Gorontalo yang raib.
Hal itu dikatakan Paris saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, dalam persidangan perkara pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN TIPIKOR) dan Hubungan Indistrial Gorontalo, Rabu (15/6/2022).
Bahkan dihadapa majelis Paris mengatakan bahwa tidak boleh Perda perubahan di rubah dengan Peraturan Gubernur, termasuk juga tidak boleh dalam 1 bulan itu ada 11 kali pergeseran anggaran.
Menanggapi adanya pernyataan Paris Jusuf itu, Bathin Tomayahu selaku Ketua Tim Hukum Pembela Hak Imunitas (THPHI) AD mengatakan, dengan adanya ketidak benaran ini, disitulah indikasi dugaan APBD 2019 itu ada permainan.
“Pernyataan pak Paris itu menguatkan bahwa ada dugaan yang tidak benar dalam APBD Provinsi Gorontalo tahun 2019. Fakta persidangan tadi beliau katakan tidak mengetahui adanya 11 kali pergeseran anggaran dalam satu bulan. Yang beliau tau normatifnya itu hanya tiga kali. Bahkan tadi juga pak Paris mengatakan akan mengambil sikap, menindaklanjutinya ketika hal ini nantinya akan dilaporkan oleh pak Adhan Dambea,” ucap Bathin.
Begitu juga lanjut Bathil, soal pemberitaan di Majalah Tempo yang menguraikan soal terjadinya transfer dana yang tidak jelas ke rekening Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
“Jadi sekali lagi di fakta persidangan tadi, ada dua hal yang akan ditindaklanjuti oleh pak Paris. Yang pertama soal adanya 11 kali pergeseran anggaran, dan yang kedua adalah soal catatan Majalah Tempo.
Sidang yang di pimpin oleh Hascaryo SH. MH, serta dua anggota masing-masing; Muh Fahmi Hary Nugroho SH M Hum, dan Irwanto SH. MH., itu akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan dari saksi lainnya.
Pewarta : Lukman.