Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melalui beberapa tahapan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo akhirnya menaikan status perkara dugaan korupsi pernyataan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo Armen Wijaya dalam keterangan persnya mengatakan, sebelum menaikkan status penanganan perkara itu pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang untuk dimintai keterangan, terkait dengan penggunaan anggaran BUMD PT Global Gorontalo Gemilang pada tahun 2019 – 2021.
“Dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan direksi dalam pengelolaan keuangan BUMD yang bersumber dari penyertaan modal pemerintah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2,2 miliar pada tahun 2019. Sehingga dari temuan tersebut tim penyidik meningkatkan pemeriksaan dari tahapan penyelidikan ke tahap penyidikan,” ucap Armen.
Kepada awak media dirinya menjelaskan juga, setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan di tahap penyidikan itu pihaknya akan menyampaikan kembali apa saja temuan yang didapat dari tahap penyidikan tersebut. Termasuk juga mengumpulkan barang bukti dengan melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur sebagaimana yang telah ditentukan oleh perundang-undangan.
“Hal ini kita lakukan agar dugaan korupsi ini terang benderang dalam menemukan siapa yang menjadi tersangkanya,” tandasnya.
Seperti yang mimoza.tv kutip dari Butota.id, selain mendapatkan hibah dari Pemda yang disetujui oleh DPRD Kabupaten Gorontalo, BUMD tersebut ditunjuk oleh Dinas Sosial sebagai pihak ketiga pada proyek pengadaan paket bantuan sosial pada Tahun 2020. Pada proyek ini BPKP Perwakilan Gorontalo menerbitkan notisi yang didalamnya berpotensi korupsi.
Pada dokumen kontrak pengadaan paket Bansos, disebutkan bantuan yang didanai APBD Provinsi sebesar 60 persen. Sementara 40 persen dari APBD daerah pada tahap I, II, III itu ada enam kontrak yang tidak sesuai dengan Perbup nomor 17. Alhasil, paket bansos itu dalam temuan BPKP berpotensi tidak sampai ke KPM.
Dalam temuan BPKP itu sudah bisa dikatakan sebagai bukti atas hasil yang tergambarkan dalam proses atas hak masyarakat yang terdampak Covid-19. Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo pun tak bisa dilepaskan.
Hal ini juga berkaitan dengan kerja sama Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo di perkara yang hampir mirip. Dimana, dinas tersebut juga menunjuk BUMD PT Global Gorontalo Gemilang sebagai Manajer Supplier pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang pernah ribut akibat intervensi dinas pada Permensos yang terbit saat itu.
Pewarta : Lukman.