Kota Gorontalo, mimoza.tv – Kasus pencabulan terhadap 6 orang anak asuh di Panti Asuhan Al-Hijrah, yang dilakuakn oleh pimpinan panti tersebut, saat ini sudah memasuki tahap penyidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengungkap modus yang digunakan pelaku, untuk memuluskan perbuatannya. Yakni dengan mengiming-imingi korbanya dengan uang jajan.
6 orang anak penghuni Panti Asuhan Al-Hijrah, yang rata-rata berusia antara 14 hingga 16 tahun ini, masing-masing berinisial M-D, N-S, C-A, K-L, L-P dan MS, kini sudah menjalani visum oleh pihak Polda Gorontalo. Pelaku yang tak lain adalah pimpinan di panti asuhan tersebut juga sudah ditahan.
Dari hasil penyidikan, pihak Kepolisian mengungkap modus I-S yang mencabuli ke enam anak asuhnya tersebut, yakni korban dibujuk oleh pelaku, dan dijanjikan akan diberikan uang jajan. Seakan terhipnotis dengan apa yang dikatakan I-S, korban mulai dicium sampai disetubuhi di ruang kerja miliknya.
“Awalnya mereka dibujuk, dipegang, kemudian diraba, dicium bahkan sampai disetubuhi. Menurut keterangan dari hasil penyidikan, keenam korban ini disetubuhi di ruang kerja milik pelaku,” kata AKBP Ary Donny Setiawan, Plt Kabid Humas Polda Gorontalo.
Berdasarkan keterangan pelaku saat penyidikan, Sebelumnya dia juga pernah dihukum dalam kasus yang sama di Sulawesi Tengah, dan menjalani hukuman 5 tahun dari vonis 10 tahun penjara yang diberikan.
Sementara itu, papan nama Panti Asuhan Al-Hijrah sudah dicopot oleh pengurus panti. Namun pasca terungkapnya kejadian ini, aktifitas keseharian penghuni lain di Panti Asuhan tersebut tetap berjalan seperti biasa.