Senin, Juli 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Begini Isi Pembelaan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi SIM RS Aloei Saboe

by Lukman Polimengo
Juni 28, 2022
Reading Time: 2 mins read
159 5
A A
0
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan pemasangan Sistim Jaringan Informasi (SIM) computer Rumah Sakit Aloei Saboe dengan terdakwa Sjahruol Botutihe selaku Direktur CV Limas Konsultan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (28/6/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan pemasangan Sistim Jaringan Informasi (SIM) computer Rumah Sakit Aloei Saboe dengan terdakwa Sjahruol Botutihe selaku Direktur CV Limas Konsultan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (28/6/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan pemasangan Sistim Jaringan Informasi (SIM) computer Rumah Sakit Aloei Saboe dengan terdakwa Sjahruol Botutihe selaku Direktur CV Limas Konsultan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (28/6/2022).

Dalam sidang itu Muhammad Ronal Taliki selaku kuasa hukum terdakwa, membacakan eksepsi atau pembelaan.

Di Hadapan Majelis Hakim Ronal menyampaikan, bahwa perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi, dan tidak bertentangan dengan perqaturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak cermat, tidak jelas, serta tidak langkap sesuai dengan syarat dan ketentuan meterir (Pasal 143 ayat 2, HURUF b KUHP.

Baca juga

RS Aloei Saboe Sukses Ukir Sejarah, Lakukan Operasi Vitrektomi Pertama di Gorontalo

Kasus Korupsi SPAM Dungingi, Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo di Vonis Bebas

“Sehubungan dengan itu, tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan JPU kepada terdakwa tidak dapat di proses dalam semua tingkat pemeriksaan, mulai dari penyidikan, penuntutan, dan peradilan,” ujar Ronal.

Dirinya menyampaikan, dalam susrat dakwaan itu, JPU tidak dapat menguraikan perbuatan terdakwa yang tak lain adalah anak kandung dari mendiang mantan Wali Kota Gorontalo ini dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Ridwan Buhungo dan Aera Opera, sehingga dapat dipandang, surast dakwaan itu batal demi hukum.

Lanjut dia, Majelis Hakim juga dapat dan sangat jelas beralasan hukum untuk menjatuhkan yang menyatakan gugur hak JPU melakukan penuntutan dalam perkara a quo.

Dengan alasan-alasan itu kata Ronal, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat menjatuhkan putusan sela.

“Menyatakan keberatan terdakwa diterima seluruhnya. Menyatakan dakwaan JPU setidak-tidaknya terhadap terdakwa Sjahrul Botutihe batal demi hukum, atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak dapat diterima,” ujarnya.

Poin lainnya yang disampaikan Ronal adalah membebaskan terdakwa dari dakwaan dan penahanan

oleh JPU, serta memulihka nama baik terdakwa.

Pewarta : Lukman.

Tags: korupsi SIM RSASPN tipikorrs aloei saboe

Berita Terkait

RS Aloei Saboe Sukses Ukir Sejarah, Lakukan Operasi Vitrektomi Pertama di Gorontalo

Juni 12, 2025

Kasus Korupsi SPAM Dungingi, Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo di Vonis Bebas

Oktober 15, 2024

Perkara Bansos Bone Bolango Bakal Dilimpahkan di PN, Asintel : Dalam Waktu Dekat ini

Juni 9, 2024

Sidang Perdana Kasus SPAM Dungingi, Tujuh Tersangka Dengarkan Dakwaan JPU

PN Gorontalo Terima Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi SPAM Dungingi, Pekan Depan Kadis PU Cs Mulai Disidangkan

Sidang Dugaan Korupsi Kredit Briguna, 5 Terdakwa Saling Memberi Kesaksian

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version