Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus investasi bodong dengan terdakwa boss FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (28/6/2022).
Dalam sidang tersebut, sebanyak 20 saksi yang keseluruhannnya merupakan admin di FX Family, dihadirkan untuk dimintai keterangannya. Sementara Rinto bersama istrinya dihadirkan lewat virtual aplikasi zoom meeting.
Dalam memberikan keterangan di persidangan diketahui para saksi-saksi itu di dominasi oleh anggota kepolisian, juga saksi yang merupakan isteri anggota. Mulai dari yang seangkatan dengan Rinto, hingga ada juga sekantor semasa berdinas di Polsek Paguat.
Sidang yang di gelar di Ruang Sidang Prof. R. Subekti SH itu, para admin ini mengaku ada yang menyetorkan uang mulai dari angka ratusan juta, hingga miliaran rupiah baik kepada Rinto maupun kepada istrinya, atau tersangka dua, Sulsilyanty Baderan.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, Humas PN Gorontalo, Bayu Lesmana, dalam keterangannya menyampaikan, dalam perkara ini pihaknya akan memeriksa dan memutuskan perkara mantan anggota polisi yang bertugas di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato itu berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 105/KMA/SK/IV/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Gorontalo. Juga berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ariyanto K Yusuf alias Rinto, dan kawan-kawan, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Sosok yang juga sebagai salah satu hakim di PN tersebut menjelaskan, pada ahun 2014 terdakwa Rinto mulai menekuni kegiatan trading Forex tersebut dengan menggunakan dananya sendiri, selanjutnya tahun 2017 memberikan pengetahuan tentang dunia trading forex kepada rekan-keran sekerjanya di Polsek Paguat.
Pewarta : Lukman.