Selasa, Agustus 9, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Perdana Boss FX Family, Terungkap, Rinto Main Forex Sejak 2014

by Lukman Polimengo
Juni 2, 2022
Reading Time: 2min read
538 11
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perdana kasus investasi bodong dengan terdakwa boss FX Family, Ariyanto K Yusuf alias Rinto, bersama istrinya, Sulsilyanty Baderan, hari ini perdana digelar di Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A, Kamis (2/6/2022). Sidang perdanan pasangan suami istri tersebut sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk : PDM-44/GORON/Eku.2/04/2022.

Humas PN Tipikor dan Hubungan Industrial Kelas 1A Gorontalo, Bayu Lesmana, dalam keterangannya menyampaikan, dalam perkara ini pihaknya akan memeriksa dan memutuskan perkara mantan anggota polisi yang bertugas di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato itu berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 105/KMA/SK/IV/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Gorontalo.

“PN Gorontalo berwenang untuk memeriksa  dan memutus  perkara  pidana  atas  nama terdakwa Ariyanto K Yusuf alias Rinto, dkk, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  16,” ujar Bayu.

Baca juga

Kasus Bansos Bone Bolango, Begini Penjelasan PN Gorontalo Soal Hakim EN yang Dijatuhi Sanksi Oleh KY dan MA

Duh, 16 Ribu Warga Gorontalo Tertipu Investasi Bodong Enel

Lebih lanjut dirinya menguraikan, kejadian yang menimpak Rinto itu berawal pada tahun 2010, dimana terdakwa bertemu dengan Nurlan Abdullah yang memperkenalkan dunia trading dan memberikan edukasi. Setelah itu terdakwa Rinto mempelajari lebih dalam tentang Trading tersebut, bermain sendiri dan melakukan login akun yang dipelajarinya lewat aplikasi You Tube. Tak hanya itu saja, kata Bayu, terdakwa Rinto juga  mengikuti pertemuan para trader yang dilaksanakan di Manado, dimana yang memberikan edukasi pada saat itu adalah Saudara Dr. Roy Mawengkang.

“Tahun 2014 terdakwa mulai menekuni kegiatan trading Forex tersebut  dengan menggunakan dananya sendiri. Selanjutnya pada tahun 2017 terdakwa memberikan pengetahuan tentang dunia trading forex kepada teman-teman terdakwa di lingkungan kerjanya di Polsek Paguat,” imbuhnya.

Lanjut sosok yang juga salah satu hakim di PN Tipikor ini, tanggal 5 Desember 2019  Rinto bersama istrinya  mulai menghimpun dana  dari masyarakat dengan cara menawarkan titipan dana yang berawal dari rekan-rekan kerja di Polsek Paguat.

“Yaitu kepada saksi Nila Lasantu dengan jumlah Rp. 500 ribu, dan diikuti oleh saksi Yopandri Mayang sebesar Rp.10 juta, hingga akhirnya kegiatan penghimpunan dana tersebut berkembang melalui proses rekrutmen anggota (baca : member) oleh para admin dan membuat group FX Family melalui Whatsapp,” ungkap Bayu.

Dijelaskannya terdakwa Rinto juga melakukan penerimaan dana dari para anggota sejak tanggal 5 Desember 2019, dan melakukan pendaftaran akun melalui broker pialang Financial Broker Success (FBS) dengan menggunakan email sulsilyantibaderan1983.16@gmail.com milik terdawa Sulsilyanti.

Setelah mendapatkan nomor id, kata dia  terdakwa Rinto kemudian melakukan deposit ke nomor rekening pialang FBS dana-dana yang telah dikumpulkan dari para anggota melalui para admin yang tersimpan di rekening Bank Mandiri Tilamuta Nomor : 15000-1059-8892 dan Bank BNI Tilamuta Nomor : 0817-3590-42 milik terdakwa Sulsilyanty Baderan.

Pewarta : Lukman.

Tags: fx familyinvestasi bodongPN Tipikor GorontaloRinto

Berita Terkait

Kasus Bansos Bone Bolango, Begini Penjelasan PN Gorontalo Soal Hakim EN yang Dijatuhi Sanksi Oleh KY dan MA

Kasus Bansos Bone Bolango, Begini Penjelasan PN Gorontalo Soal Hakim EN yang Dijatuhi Sanksi Oleh KY dan MA

Juli 12, 2022
SWI Ingatkan Warga Akan Investasi Bodong Enel Green Power

Duh, 16 Ribu Warga Gorontalo Tertipu Investasi Bodong Enel

Juli 8, 2022

SWI Ingatkan Warga Akan Investasi Bodong Enel Green Power

Juli 4, 2022

Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

Juni 30, 2022

Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

Juni 29, 2022

Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

Juni 28, 2022
Next Post
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Rinto Bersama Sang Istri Lanjut ke Hotel Prodeo

Fantastis, Rinto Bersama Sang Istri Himpun Dana Masyarakat Sejak 2019, di Trading-kan Hingga 3 Miliar

Rekomendasi

Gelar HACF, Rachmat Gobel – Sandiaga Uno Apresiasi BI Gorontalo
Ekonomi

Gelar HACF, Rachmat Gobel – Sandiaga Uno Apresiasi BI Gorontalo

by Lukman Polimengo
Juli 13, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv - Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno memberikan apresiasi...

Read more

Survei Terbaru, Ternyata Saat WFH Ada ASN Hanya Ongkang-ongkang Kaki dan Makan Gaji Buta

Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

Momentum Tahun Baru Islam, Bang Nap Khusuk Ikut Zikir Akbar

Gelar Forum Penguatan Kelembagaan, Kakanwil : Integritas Diatas Segalanya

Social Media

POPULAR POST

  • Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    421 shares
    Share 168 Tweet 105
  • JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • JPU Bilang Berbelit-Belit Memberikan Keterangan, Adhan : Justru Saya Membeberkan Dugaan Kasus Korupsi Rusli Habibie

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Buron 4 tahun, DPO Kasus Korupsi Poltekes Gorontalo Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda dan KPK

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Pekan Depan Polda Bakal Ungkap Dugaan Korupsi Hibah KONI Kabupaten Gorontalo

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bukti-Bukti yang Disampaikan Adhan di Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Rusli Habibie

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Dampingi Nelayan Ke Danau Tondano, Adhan : Disini Tidak Ada Perda Yang Melarang Jaring Apung

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In