Gorontalo, mimoza.tv – Momentum perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Gorontalo merilis perkembangan sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun pidana umum yang saat ini masih di tangani. Dalam konferensi pers bersama awak media, beberapa perkara itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Haruna., SH, MH, yang turut didampingi oleh Wakajati, Sila Pulungan bersama para Asisten, Jumat (22/7/2022).
Terkait dengan perkara penembakan terhadap Dirtahti Polda Gorontalo beberapa waktu lalu Kajati Haruna menjelaskan bahwa pelaku penembakan itu ada dua kasus. Kasus yang pertama adalah terkait dengan narkotika yang saat ini sudah di putus oleh pengadilan. Sementara untuk kasus pembunuhannya, pihaknya baru menerima tahap dua, dan dalam minggu-minggu kedepan akan limpahkan ke pengadilan.
Ditanya wartawan soal perkara investasi bodong berkedok Forex, yang mana ada alat bukti berupa adanya rekening yang kosong, Haruna menjelaskan, bahwa dalam persidangan kasus itu pihaknya membuka seterang terangnya seluruh alat bukti.
“Tidak benar kalau kami tidak menyampaikan seluruh alat bukti itu. Kalau yang mengikuti persidangannya pasti tau barang bukti apa saja yang ada disana. Karena itu pasti ditampilkan dan disampaikan dihadapan majelis hakim,” ujar Haruna saat menjawab pertanyaan awak media.
Demikian juga lanjut dia, ketika ditanya wartawan soal kasus bimbingan teknis (Bimtek) di Kabupaten Gorontalo yang hingga saat ini belum ada kabar kelanjutannya.
“Kasus ini ditangani di Kajari Kabupaten Gorontalo. Nanti kita akan cek. Kalau ada kendalanya seperti bagaimana, nanti saya akan minta untuk diselesaikan. Kita akan kawal sama-sama. Kalau memang cukup bukti kita tingkatkan. Tetapi kalau tidak cukup, maka kita akan selesaikan. Karena penghentian perkara itu adalah penghentian perkara. Tidak semua perkara harus ke penyidikan,” ujarnya.
Sementara untuk kasus PJU Boalemo Kajati juga menerangkan, hingga saat ini sementara sidang dengan tersangkanya ada 3 orang. Terkait dengan pengembangan kasus itu dirinya menyampaikan, sampai saat ini belum ada.
“Tetapi dalam persidangan kalau muncul keterangan atau alat bukti keterlibatan pihak lain, pasti akan kita tindak lanjuti,” tegas Haruna.
Untuk kasus TPPU Gorontalo Outer Ring Road juga pihaknya menyampaikan, telah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap para penerima ganti rugi, termasuk juga dengan lurah dan pihak bank yang menyalurkan dana kepada para penerima. Namun kata dia, hingga kini pihaknya belum menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Jadi sampai saat ini kita masih melakukan pengumpulan alat bukti. Nanti hasil dari laporan itu akan kita lakukan dinamika kelompok atau ekspos yang melibatkan para asisten dan jaksa, untuk memnentukan apakah persyaratan dua alat bukti ini terpenuhi atau tidak,” kata Haruna.
Kasus Banso Bone Bolango juga dirinya menjelaskan, ini merupakan kasus yang lama dengan dua terpidana yang sudah dinyatakan terbukti. Perkara ini kata dia pernah dihentikan di Kejati karena waktu itu dua orang yang sudah inkrah ini dinyatakan bebas di pengadilan.
“Kemudian kita di prapit. Melalui prapit ini kita dinyatakan, diminta kembali untuk membuka penyidikan. Artinya gugatan pemohonnya dikabulkan. Saat ini perkara ini masih tahap penyidikan. Namun satu hal yang perlu dilengkapi, sebelum kami melakukan penetapan tersangkanya, perlu adanya perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor pemerintah. Ini kami sudah koordinasi dan komunikasikan,” ungkapnya.
Untuk kasus PDAM Bone Bolang sendiri kata Haruna, saat ini pengungkapan perkara tersebut masih berada di Bidang Intelijen.
“Ini sementar kita full backet. Dalam wawktu dekat ini kita akan sampaikan kepada teman-teman awak media, apakah kasunya ini layak dilanjutkan atau tidak. Untuk kasus PNPM Bone Bolango juga, kasus ini ditangani oleh Kejari Bone Bolango. Alangkah baiknya teman-teman wartawan bisa mempertanyakan disana. Tetapi dengan adanya informasi ini, maka kami pun akan segera meminta sejauh mana penanganan kasus ini untuk segera kita selesaikan,” tandasnya.
Haruna juga menambahkan, di Bidang Pidana Khusus (PIdsus) sendiri saat ini ada 13 kegiatan di tahap penyelidika, 16 perkara di tahap penyidikan, ada 6 perkara di tingkat penuntutan, tahap eksekusi 6 perkara, dengan jumlah uang negara yang diselamatkan berjumlah Rp 736. 364 097.
Pewarta : Lukman.