Gorontalo, mimoza.tv – Ratusan nelayan yang tergabung dalam Asosiasi Nelayan Gorontalo (ANG) menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (25/7/2022). Dalam unjuk rasa itu ANG meminta anggota DPRD untuk memperhatikan nasib para nelayan yang saat ini merasa kesulitan dengan sejumlah aturan pemerintah.
Sejumlah aturan yang dimaksud kata Ketua Asosiasi Nelayan Gorontalo, Sarlis Mantu, adalah Peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor 18 Tahun 2020, tentang penempatan alat penangkap dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan dan laut lepas, serta penataan andon penangkapan ikan yang dinilai tidak memihak kepada nelayan Gorontalo.
Sarlis menilai, adanya aturan menteri tersebut telah mensejajarkan antara laut Jawa dan laut Gorontalo. Padahal kata dia, laut Gorontalo sendiri hanya merupakan Teluk Tomini yang diapit oleh pulau-pulau.
Selain itu juga pihaknya menyorot soal aturan PP27 Tahun 2021, yang merupakan amanat dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja itu menjadi keluhan nelayan di Gorontalo.
“UU Cipta Kerja ini hanya mengatur soal keluhan-keluhan dari nelayan kecil. Sementara Teluk Tomini tempat melaut kita ini haya kecil, juga ada juga atur dengan jalur kapal. Sementara kita ada undangan dari nelayan-nelayan kecil dari Sulawesi Tengah untuk menangkap menangkap ikan di romping mereka,” ujar Sarlis.
Bahan kata dia, setelah menangkap itu nelayan Gorontalo itu difasilitasi oleh Pemda Sulawesi Tengah.
“Yang penting kita bongkar disana, kita bayar retribusi. Dan itu ada buktinya. Kita tidak melakukan kesalahan. Jadi aturan UU Cipta Kerja itu menjadi keluhan nelayan kecil, tapi nelayan kecil yang undang kita. Dan itu ada bukti undangannya,” ujarnya.
Persoalan yang tak kalah seru juga kata Sarlis adalah masalah andon.
“Memang aturan andon itu bagus bagi nelayan. Tetapi misalnya kita dapat tangkapan 10 ton. Maka yang bisa laku di suatu pulau itu hanya 2 ton. Sisanya itu tidak bisa dibawa pulang ke Gorontalo. Dari pada ikannya jadi busuk, maka kita buang ke tengah laut. Karena masalahnya SIPI kita yang asli di tahan di daerah itu selama 6 bulan. Sementara yang kita punya hanya SIPI andon, dan itu tidak bisa kita bawa ke Gorontalo,” pungkasnya.
Pewarta : Lukman.