Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melalui proses, penyidik di Polres Pohuwato akhirnya menyerahkan tersangka berinisial SS, tersangka kasus investasi illegal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia atau tindak pidana penipuan atau penggelapan, Senin (8/8/2022).
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Pohuwato, Iwan Sofyan dalam keterangan tertulisnya kepada media ini menyampaikan, tersangka SS Alias D tersebut diduga melakukan perkara tindak pidana ini dengan modus operandi, yaitu mengajak dan/atau mempengaruhi, serta membujuk masyarakat untuk ikut berinvestasi.
“Ada beberapa orang masyarakat yang diangkat oleh tersangka untuk berperan sebagai admin. SS ini memberi tugas kepada beberaopa warga itu untuk mencari atau mempengaruhi masyarakat lainnya ikut menjadi investor atau member,” ucap Iwan.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, oleh tersangka SS uang tersebut dijadikan modal untuk melakukan trading forex dengan sebutan komunitas Smart Trader yang bergerak dalam kegiatan dalam kegiatan jual beli mata uang dan komoditi secara online. Bisnis tersebut kata dia menjanjikan pembayaran profit dengan bunga sebesar 30 hingga 40 persen dari jumlah modal yang dititipkan oleh member kepada tersangka.
Dengan jangka waktu kontrak selama 10 bulan, lanjut dia, akan tetapi keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada, sehingga perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian materiil bagi para korban.
“Tersangka SS Alias D ini disangka melanggar tindak pidana Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946,” imbuhnya.
Kata Iwan, selain tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa sertifikat hak milik, beberapa kwitansi penitipan dana investor, beberapa buku tabungan, dan beberapa laptop dan telepon genggam.
“Setelah tahap administrasi dan proses tahap dua selesai, maka tersangka dibawa ke Rutan Polres Pohuwato untuk dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Marisa. Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 10 milyar rupiah,” tutup Iwan.
Pewarta : Lukman.