Gorontalo, mimoza.tv – Tender proyek tahun anggaran 2022 berujung di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Gorontalo. Kamis (15/12) sejak siang hingga menjelang malam PTUN menggelar sidang penetapan pemenang lelang Uprating Instalasi Pengolahan Air Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/Broncaptering oleh Pokja Kabupaten Gorut (Gorontalo Utara) dan sidang pembatalan Surat Penunjukan Penyedia Barang atau SPPBJ pada Paket Pekerjaan Bangunan dan Prasarana Ruang Isolasi Penyakit Infeksi Emergencing RS Aloei Saboe oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Penggugat dalam perkara pembatalan SPPBJ adalah CV. Mitra Konstrukksi sedangkan penggugat dalam perkara penetapan pemenang lelang adalah PT. Rahlin Aulia Mandiri. Sidang digelar terpisah dengan agenda mendengar keterangan ahli pengadaan barang dan jasa Dr. Wiwik Mayang, Analis Kebijakan pada Kanwil Kementerian Agama Gorontalo.
Dalam perkara pembatalan SPPBJ, Wiwik menjelaskan PPK dapat membatalkan SPPBJ apabila penyedia tidak bisa memasukan jaminan pelaksanaan dalam tempo yang sudah tercantum dalam SPPBJ. Sebaliknya bila Jaminan Pelaksanaan sudah diserahkan ke PPK dan dinyatakan sudah sesuai maka langkah selanjutnya adalah berkontrak.
“PPK tidak bisa menambah syarat lain seperti harus memasukan surat perjanjian kerjasama dengan vendor, sebab Perpres pengadaan barang dan jasa hanya mensyaratkan Jaminan Pelaksanaan,” ucap Wiwik.
Dalam perkara ini PPK membatalkan SPPBJ karena CV. Mitra Konstrukksi terlambat memasukan perjanjian kerjasama dengan vendor.
Sedangkan dalam perkara penetapan pemenang lelang oleh Pokja Gorut, Wiwik menerangkan, badan usaha PT atau CV dapat memiliki sertifikat badan usaha kecil atau menengah sesuai kemampuan dasar yang dimiliki berupa modal dan SDM.
“Pokja bisa melakukan klarifikasi ke penerbit sertifikasi badan usaha bila merasa ragu dengan sertifikat badan usaha yang diikut sertakan saat lelang”, tegas Wiwik.
Dalam perkara ini lanjut dia, Pokja Gorut menggugurkan PT Rahlin Aulia Mandiri dengan alasan badan usaha PT tidak boleh memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi usaha kecil.
Kuasa hukum penggugat Deswerd Zougira diwawancarai usai sidang menyatakan, penyampaian ahli sudah membuat masalah menjadi jelas.
Sidang pihak tergugat PPK diwakili Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Gorontalo sementara Pokja Gorut diwakili Tim Kuasa Hukum Pemda. Majelis hakim kedua perkara diatas terdiri Sutiyono (ketua), Vinky Rizky Oktovia dan Muhammad Rizaldy (anggota) dengan panitera Sujono.
Sidang tersebut akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(rls/luk)