Selasa, Juli 15, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Pokja Gorut dan PPK Aloei Saboe Digugat, Begini Keterangan Ahli di PTUN Gorontalo

by Lukman Polimengo
Desember 16, 2022
Reading Time: 2 mins read
138 7
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Tender proyek tahun anggaran 2022 berujung di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Gorontalo. Kamis (15/12) sejak siang hingga menjelang malam  PTUN menggelar sidang penetapan pemenang lelang Uprating Instalasi Pengolahan Air Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/Broncaptering oleh Pokja Kabupaten Gorut (Gorontalo Utara) dan sidang pembatalan Surat Penunjukan Penyedia Barang atau SPPBJ pada Paket Pekerjaan Bangunan dan Prasarana Ruang Isolasi Penyakit Infeksi Emergencing RS Aloei Saboe oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Penggugat dalam perkara pembatalan SPPBJ adalah CV. Mitra Konstrukksi sedangkan penggugat dalam perkara penetapan pemenang lelang adalah PT. Rahlin Aulia Mandiri. Sidang digelar terpisah dengan agenda mendengar keterangan ahli pengadaan barang dan jasa Dr. Wiwik Mayang, Analis Kebijakan pada Kanwil Kementerian Agama Gorontalo.

Dalam perkara pembatalan SPPBJ, Wiwik menjelaskan PPK dapat membatalkan SPPBJ apabila penyedia tidak bisa memasukan jaminan pelaksanaan dalam tempo yang sudah tercantum dalam SPPBJ.  Sebaliknya bila Jaminan Pelaksanaan sudah diserahkan ke PPK dan dinyatakan sudah sesuai maka langkah selanjutnya adalah berkontrak.

Baca juga

Logo Jiplakan di Panggung Gubernur, Tamparan untuk Diplomasi Presiden

Hamim Pou Minta Dibebaskan: “Tak Ada Dana Hilang, Tak Ada Wewenang Disalahgunakan”

“PPK tidak bisa menambah  syarat lain seperti harus memasukan surat perjanjian kerjasama dengan vendor, sebab Perpres pengadaan barang dan jasa hanya mensyaratkan Jaminan Pelaksanaan,” ucap Wiwik.

Dalam perkara ini PPK membatalkan SPPBJ karena CV. Mitra Konstrukksi terlambat memasukan perjanjian kerjasama dengan vendor.

Sedangkan dalam perkara penetapan pemenang lelang oleh Pokja Gorut, Wiwik menerangkan, badan usaha PT atau CV dapat memiliki sertifikat badan usaha kecil atau menengah sesuai kemampuan dasar yang dimiliki berupa modal dan SDM.

“Pokja bisa melakukan klarifikasi ke penerbit sertifikasi badan usaha bila merasa ragu dengan sertifikat badan usaha yang diikut sertakan saat lelang”, tegas Wiwik.

Dalam perkara ini lanjut dia, Pokja Gorut menggugurkan PT Rahlin Aulia Mandiri dengan alasan badan usaha PT tidak boleh memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi usaha kecil.

Kuasa hukum penggugat Deswerd Zougira diwawancarai usai sidang menyatakan, penyampaian ahli sudah membuat masalah menjadi jelas.

Sidang pihak tergugat PPK diwakili Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Gorontalo sementara Pokja Gorut diwakili Tim Kuasa Hukum Pemda. Majelis hakim kedua perkara diatas  terdiri  Sutiyono (ketua), Vinky Rizky Oktovia dan Muhammad Rizaldy (anggota) dengan panitera Sujono.

Sidang tersebut akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda  pemeriksaan saksi.(rls/luk)

Berita Terkait

Logo Jiplakan di Panggung Gubernur, Tamparan untuk Diplomasi Presiden

Juli 15, 2025
Hamim Pou.

Hamim Pou Minta Dibebaskan: “Tak Ada Dana Hilang, Tak Ada Wewenang Disalahgunakan”

Juli 15, 2025
Donal Taliki, SH (pegang mic), bersama Trisno Kamba, SH, selakuaAnggota tim kuasa hukum Hamim Pou.

Total Tuntutan Hampir 7 Tahun, Kuasa Hukum Hamim Pou: “Ini Di Luar Nalar Hukum”

Juli 14, 2025

Menutup Babak di Gorontalo, Pesan Wirajana Menggema di Apel Terakhir

QRIS Tap Resmi Meluncur di Gorontalo, Transaksi Sekali Tempel Mulai Diterapkan di Merchant Lokal

Mengenal QRIS Tap, Sistem Pembayaran Sekali Tempel yang Diluncurkan BI Gorontalo Hari Ini

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version