GORONTALO, mimoza.tv – Polemik pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, memasuki babak baru. Kantor Desa Toto Utara disegel oleh sejumlah warga, Senin (27/7/2026), sebagai bentuk protes atas keputusan Bupati Bone Bolango yang memberhentikan sementara Ramlah Djafar dari jabatannya.
Aksi penyegelan dilakukan sejak pagi. Balok kayu dan meja dipasang melintang di pintu masuk kantor desa sehingga aktivitas pemerintahan praktis terhenti. Personel TNI dan Polri tampak bersiaga di lokasi untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Sorotan publik tertuju kepada sosok yang memimpin aksi tersebut, yakni Benny Lengkey, suami Ramlah Djafar. Benny merupakan pensiunan TNI AD yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango. Dalam orasinya, ia melontarkan kritik terhadap keputusan pemerintah daerah yang menonaktifkan istrinya.
Menurut Benny, pemerintah daerah seharusnya menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alasan dan dasar hukum penerbitan surat keputusan pemberhentian sementara tersebut.
“Apakah perintah itu benar atau salah? Kepala desa dipilih oleh rakyat. Hanya karena tidak mengikuti perintah, lalu langsung di-SK-kan nonaktif. Apakah itu benar? Lalu kami yang melakukan protes seperti ini yang disalahkan? Di mana hati kalian?” kata Benny di depan kantor desa yang telah disegel.
Ia juga mengingatkan aparat agar tidak sekadar menjalankan perintah tanpa mempertimbangkan substansi persoalan.
“Jangan hanya karena ingin mendapat penghargaan dari pemerintah daerah, lalu menjalankan perintah begitu saja. Kalau nanti terjadi benturan, kami juga yang dipenjara,” ujarnya.
Soroti Peran BPD
Dalam orasinya, Benny juga mempertanyakan sikap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilainya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi.
Menurutnya, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran oleh kepala desa, BPD seharusnya terlebih dahulu memanggil dan meminta klarifikasi sebelum pemerintah daerah mengambil langkah administratif.
“BPD digaji tetapi tidak berfungsi. Harusnya mereka mengundang kepala desa, menanyakan apa kesalahannya. Kalau memang terbukti salah, baru direkomendasikan ke pemerintah daerah. Jangan langsung seperti ini,” katanya.
Siapkan Gugatan Berjenjang
Benny memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada aksi penyegelan. Ia mengatakan telah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat keputusan Bupati Bone Bolango.
Melalui kuasa hukumnya, kata Benny, surat keberatan terhadap surat keputusan pemberhentian sementara telah diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
“Hari ini melalui pengacara kami sudah mengajukan penyanggahan. Setelah itu kami ke Ombudsman. Kalau memang perlu, kami lanjutkan ke PTUN,” tegasnya.
Minta Pemerintah Bersikap Terbuka
Saat ditanya mengenai informasi yang berkembang bahwa penonaktifan Ramlah Djafar disebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan pertanahan, tetapi juga dikaitkan dengan persoalan hukum lainnya, Benny meminta pemerintah bersikap terbuka.
Menurut dia, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka proses tersebut sebaiknya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada masalah lain, kenapa takut-takut? Kenapa hanya menggunakan gaya koboi untuk memonaktifkan kepala desa? Kepala desa sudah bilang, kalau memang pemerintah merasa dia salah, silakan pidanakan saja. Sampai hari ini tidak ada apa-apa,” ujarnya.
Polemik Jadi Perhatian Publik
Kasus penonaktifan Ramlah Djafar dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian masyarakat Bone Bolango. Di media sosial, muncul berbagai spekulasi mengenai alasan diterbitkannya keputusan pemberhentian sementara tersebut.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengambil langkah pemberhentian sementara untuk mendukung proses pemeriksaan atas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa Toto Utara. Salah satu isu yang banyak diperbincangkan ialah polemik administrasi pertanahan yang melibatkan pemerintah desa dan pemerintah daerah.
Namun, hingga kini pemerintah daerah belum mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan maupun dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penerbitan keputusan tersebut.
Di sisi lain, pihak Ramlah Djafar menilai keputusan itu tidak berdasar dan memilih menempuh mekanisme hukum untuk menguji keabsahannya.
Pemkab: Untuk Mendukung Proses Pemeriksaan
Sebelumnya, Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menerbitkan keputusan pemberhentian sementara terhadap Ramlah Djafar sebagai Kepala Desa Toto Utara.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil guna mendukung proses pemeriksaan terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Aksi penyegelan kantor desa menunjukkan polemik tersebut kini tidak lagi sebatas sengketa administratif, tetapi juga berdampak pada aktivitas pelayanan pemerintahan desa. Karena itu, publik menunggu kejelasan mengenai dasar kebijakan pemerintah daerah sekaligus perkembangan proses hukum yang ditempuh oleh pihak Ramlah Djafar.
Penulis: Lukman



