Minggu, Februari 5, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tok, IR dan Mantan Kadis Perkim Pohuwato di Vonis Penjara 4 Kalender

by Lukman Polimengo
Januari 24, 2023
Reading Time: 1 min read
199 6
A A
0
AS.mantan Kadis Perkim Pohuwato disambut keluarga usai mendengarkan vonis majelis hakim di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo dalam perkara dugaan korupsi septic tank, Kabupaten Pohuwato. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

AS.mantan Kadis Perkim Pohuwato disambut keluarga usai mendengarkan vonis majelis hakim di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo dalam perkara dugaan korupsi septic tank, Kabupaten Pohuwato. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun kepada IR dan mantan Kadis Perkim Pohuwato berinisial AS.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada terdakwa AR, dan subsider Rp. 200 juta dan atau diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” ucap Dwi Hatmodjo SH.MH, Ketua majelis hakim yang di dampingi oleh dua hakim pendamping, Efendi Kadengkang SH dan Priyo Pujono SH.

Baca juga

Sidang Dugaan Korupsi BSG Cabang Tilamuta Dua Terdakwa ET dan RDF Saling Memberikan Kesaksian

Dugaan Korupsi PNPM Bone Bolango, RG dan SL Belum di Tahan,

Adanya putusan itu, Donal Taliki SH selaku kuasa hukum terdakwa AS menyampaikan, akan pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut, apakah akan  melakukan upaya hukum atau tidak. Namun demikian kata dia, pada prinsipnya pihaknya menghormati putusan tersebut.

Donal menyentil, paling penting dalam perkara ini, karena ada para pihak lain yang tidak ditarik sebagai tersangka atau terdakwa dan dimintai pertanggungjawaban. Salah satu upaya hukum yang nantinya akan ditempuh kata dia,  adalah bagaimana agar para pihak lain yang sudah menjadi fakta persidangan terlibat dalam perkara ini agar bisa dimintai pertanggungjawaban juga.

Pihak lain yang dimaksud Donal ada yang dari Pemda Pohuwato atau Dinas Perkim, fasilitator, termasuk juga Kelompok Swadaya Masyarakat.

Sementara itu Fatah Agung SH selaku kuasa hukum terdakwa IR menyampaikan, pihaknya juga akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

“Setelah konsultasi dengan klien maka kami akan pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut. Kita akan pelajari dulu isi putusannya secara lengkap lalu akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandas Fatah.

Diketahui, vonis terhadap terdakwa IR jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut penjara selama 8,6 tahun.

Hingga berita ini tayang, sidang kasus dugaan korupsi proyek septic tank Pohuwato tersebut masih berlangsung dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya.

Pewarta : Lukman.

Tags: dugaan korupsiPohuwatoseptic tank

Berita Terkait

Sidang dugaan korupsi Bank SulutGo (BSG) Cabang Tilamutayang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi /Hubungan Industrial (Tipikor/PHI) Gorontalo, Kamis (26/1/2022) sore. Foto : Lukman Polimego/mimoza.tv.

Sidang Dugaan Korupsi BSG Cabang Tilamuta Dua Terdakwa ET dan RDF Saling Memberikan Kesaksian

Januari 27, 2023

Dugaan Korupsi PNPM Bone Bolango, RG dan SL Belum di Tahan,

Januari 25, 2023
Gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial Gorontalo. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Kasus Dugaan Korupsi Septic Tank, Nasib Mantan Kadis Perkim Pohuwato di Putus Hari ini

Januari 24, 2023

Kasus Dugaan Korupsi Oknum Aleg, BK DPRD Bone Bolango Bakal Rekomendasi Penonaktifan RG

RG Ditetapkan Tersangka Korupsi, Fadjar : Kita Belum Menentukan Sikap

Ditetapkan Tersangka, Oknum Aleg Belum di Tahan, Begini Penjelasan Kejari Bone Bolango

Next Post

Dugaan Korupsi PNPM Bone Bolango, RG dan SL Belum di Tahan,

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In