Rabu, Juli 15, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tok, IR dan Mantan Kadis Perkim Pohuwato di Vonis Penjara 4 Kalender

by Lukman
Januari 24, 2023
Reading Time: 1 min read
A A
0
AS.mantan Kadis Perkim Pohuwato disambut keluarga usai mendengarkan vonis majelis hakim di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo dalam perkara dugaan korupsi septic tank, Kabupaten Pohuwato. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

AS.mantan Kadis Perkim Pohuwato disambut keluarga usai mendengarkan vonis majelis hakim di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo dalam perkara dugaan korupsi septic tank, Kabupaten Pohuwato. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun kepada IR dan mantan Kadis Perkim Pohuwato berinisial AS.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun kepada terdakwa AR, dan subsider Rp. 200 juta dan atau diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” ucap Dwi Hatmodjo SH.MH, Ketua majelis hakim yang di dampingi oleh dua hakim pendamping, Efendi Kadengkang SH dan Priyo Pujono SH.

Adanya putusan itu, Donal Taliki SH selaku kuasa hukum terdakwa AS menyampaikan, akan pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut, apakah akan  melakukan upaya hukum atau tidak. Namun demikian kata dia, pada prinsipnya pihaknya menghormati putusan tersebut.

Donal menyentil, paling penting dalam perkara ini, karena ada para pihak lain yang tidak ditarik sebagai tersangka atau terdakwa dan dimintai pertanggungjawaban. Salah satu upaya hukum yang nantinya akan ditempuh kata dia,  adalah bagaimana agar para pihak lain yang sudah menjadi fakta persidangan terlibat dalam perkara ini agar bisa dimintai pertanggungjawaban juga.

Pihak lain yang dimaksud Donal ada yang dari Pemda Pohuwato atau Dinas Perkim, fasilitator, termasuk juga Kelompok Swadaya Masyarakat.

Sementara itu Fatah Agung SH selaku kuasa hukum terdakwa IR menyampaikan, pihaknya juga akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

“Setelah konsultasi dengan klien maka kami akan pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut. Kita akan pelajari dulu isi putusannya secara lengkap lalu akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandas Fatah.

Diketahui, vonis terhadap terdakwa IR jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut penjara selama 8,6 tahun.

Hingga berita ini tayang, sidang kasus dugaan korupsi proyek septic tank Pohuwato tersebut masih berlangsung dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya.

Pewarta : Lukman.

Tags: dugaan korupsiPohuwatoseptic tank

Berita Terkait

Foto ilustrasi dua tersangka dalam kasus proyek rehabilitasi kolam renang Lombongo.

Dugaan Korupsi Rehabilitasi Kolam Renang Lombongo, SU dan HS Dapat “THR” Dari Kejaksaan

Juli 1, 2026
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan berkala Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (29/6/2026). Foto: Lukman/mimoza.tv

24 Saksi Sudah Diperiksa, Sidang Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Masih Berlanjut

Juni 29, 2026

Mahfud Bongkar Dugaan Korupsi MBG: “Yang Terungkap Baru Permukaan”, Eks Wakil Kepala BGN Siap Buka Nama-Nama Besar

Juni 8, 2026

Tak Ada Pilih Kasih, Kajati Gorontalo Minta Koruptor “Disikat” Tanpa Pandang Jabatan

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka, AMMPD Soroti Dugaan “Masuknya” Pokir di Dana Hibah KONI

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka Kasus KONI, “THR” atau “Jumat Keramat”?

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version