Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kelas IA akhirnya memutus bebas eks Pimpinan BRI Unit Aloei Saboe, Harley Muhammad, dalam sidang putusan kasus kredit BRIguna, Rabu (15/6).
“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Harley Muhammad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” u ap Hakim Ketua Dwi Hatmodjo SH,MH yang didampingi oleh Effendy Kadengkang SH, MH, dan Cecep Dudi Muklis Sabigin, SH, MH, selaku hakim anggota dalam persidangan tersebut
Lanjut Majelis Hakim dalam pembacaan putusan juga menyebut, terdakwa Harley juga dibebaskan dari dakwaan JPU, serta memerintahkan terdakwa segera dibebaskan
Adanya putusan Majelis Hakim itu, Muhammad Ronald Taliki selaku kuasa hukum dari Harley Muhammad menyampaikan, putusan tersebut sudah berkesuaian dan memenuhi unsur keadilan.
“Terbukti hari ini klien saya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan oleh JPU,” ujar Ronald Taliki.
Atas putusan itu ia juga mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang memutus perkara dengan rasa keadilan.
“Kami meyakini, setajam – tajamnya pedang keadilan, tidak akan memenggal kepala orang yang tidak bersalah,” tandas Ronald Taliki.
Ditempat yang sama, Harley Muhammad selaku terdakwa dalam kasus itu mengaku bersyukur atas putusan hakim. Ia mengucapkan syukur dan terima kasih kepada pengacara, keluarga, dan seluruh pihak yang selama ini memberikan doa dan dukungan.
“Kepada kru BRI, pasukan Langit Mikro, juga teman-teman mantri, saya ucapkan terima kasih atas doa dan dukungannya. Semoga kita semua mendapatkan berkah,” singkat Harley.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, JPU menuntut Harley bersama empat orang terdakwa lainnya dengan penjara selama 5 tahunorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Pengadilan.
Penulis : Lukman.