Gorontalo, mimoza.tv – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Gorontalo (AMPG) meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, untuk segera menahan Hamim Pou dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 -2012. Hal itu AMPG sampaikan saat menggelar unjuk rasa di Kantor Kejati Gorontalo pada Selasa (26/9/2023).
AMPG beralasan, segera dilakukan penahanan terhadap Hamim itu lantaran sudah keluarnya perhitungan kerugian Negara dari BPKP pada kasus.
“Meminta kepada Kejati untuk segera melakukan penahanan terhadap Hamim Pou dalam kasus Bansos. Kasus ini sudah berlarut-larut. Tolong Pak Kajati untuk menuntaskan kasus ini. Apalagi menurut informasi yang kami dapatka, saat ini Hamim Pou sudah mengundurkan diri dari jabatan Bupati Bone Bolango, dan bahkan surat pengunduran diri beliau (baca : Hamim) telah ditandatangani oleh Mendagri, Tito Karnavian,” ucap Tofan, selaku koordinator aksi, dalam orasinya.
Dalam aksi itu Tofan bersama rekan demonstran lainnya meminta Kejati untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta bulango, yang saat ini telah menetapkan seorang tersangka, yakni mantan direktur di perusahaan air minum milik daerah itu.
“Kami minta Kejati untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perumda Tirta Bulango, dan meminta Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka berikutnya,” tegas Tofan.
Dengan tegas pihaknya meminta Kejati Gorontalo untuk mengusut soal dugaan ada aliran dana dari korupsi di Perumda Tirta Bulango, ke seorang perempuan berinisial WZ, yang diduga digunakan untuk membeli mobil, satu unit apartemen, dan digunakan untuk membiayai kuliah S2 di Jakarta.
Selain kasus Perumda Tirta Bulango itu, demonstran juga meminta atensi dari Kejaksaan untuk memantau sejumlah proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN. Diantaranya adalah proyek di Jalan Sudirman dan proyek Kanal Banjir Tanggidaa, yang diduga ada kejanggalan dan sampai saat ini belum selesai.
“Kami minta Kejati untuk mengawal proyek di Jalan Panjaitan ini yang diduga ada kejanggalan dalam tahap pengerjaannya. Kami minta Kajati Gorontalo untuk mundur dari jabatannya bila tak mampu menyelesaikan perkara yang menjadi tuntutan Rakyat Bone Bolango,” tandas Tofan dalam orasinya.
Menanggapi tuntutan aksi itu, Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Otto Sompotan mengatakan, kedua kasus itu tidak mandeg dan juga tidak dihentikan. Kata Otto, sampai saat ini Kejati juga tidak menghentikan proses penyidikan.
“Tidak ada proses penghentian untuk penyidikan kedua kasus itu. Bahkan untuk kasus Perumda Tirta Bulango ini kami telah melakukan penetapan satu tersangka, dan melakukan penahanan. Tidak menutup kemungkinan kami juga akan ada penetapan tersangka lainnya. Kemungkinan itu selalu terbuka,” ucap Otto.
Terkait dengan tuntutan aksi yang meminta penahana, Otto mengatakan, ada oknum yang saat ini telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif. Ia mengatakan, pihaknya dalam hal ini melaksanakan instruksi pimpinan terkait dengan netralitas ASN.
“Kami juga adalah ASN. Dalam menghadapi Pemilu nanti kami harus netral. Terkait oknum yang ikut kontestasi itu kami tunda pemeriksaan kepada yang bersangkutan, sampai seluruh rangkaian Pemilu itu selesai. Jika rangkaiannya telah selesai, maka kami lanjutkan pemeriksaan terhadap oknum itu. Tidak kami hentikan, tetapi hanya menunda,” tandas Otto.
Penulis : Lukman.