Gorontalo, mimoza.tv – Gorontalo, mimoza.tv –Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo tahun anggaran 2022.
Sebanyak 7 terdakwa masing-masing: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Dr. Eng. Ir. Rifadli Bahsuan (nomor perkara: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto), Asep Rukman Nurhakim (nomor perkara : 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto), Zainuddin Monoarfa, S.T Alias Atok, Dahlina Ali Adju (nomor perkara: 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto, Muh Yamin Ahmad, Christian Randebua Alias Robert Christian Tan Alias Tian, dan terdakwa M. Reza Eka Prasetya (nomor perkara: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto), akan mulai menjalani persidangan di PN Tipikor/PHI Gorontalo Kelas 1A pada hari Kamis (6-6-2024).
“Benar, kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi SPAM Dungingi, Kota Gorontalo,” ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna SH. MH, Selasa (28-5-2024).
Bayu mengatakan, adapun majelis hakim yang akan memeriksa ke 7 terdakwa itu yakni; Achmad Peten Sili, SH MH selaku Ketua Majelis, dan dua anggotanya masing-masing: Priyo Pudjono, SH. MH, dan M. A Ijham, SH. MH.
Sebelumnya pada bulan Maret 2024 lalu, penyidik di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2022 tersebut.
Penulis : Lukman.