Gorontalo, mimoza tv – Sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo tahun anggaran 2022 menjalani sidang perdana di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Kamis (6-6-2024)
Ke tujuh terdakwa itu masing-masing: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Dr. Eng. Ir. Rifadli Bahsuan (nomor perkara: 8/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto), Asep Rukman Nurhakim (nomor perkara : 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto), Zainuddin Monoarfa, S.T Alias Atok, Dahlina Ali Adju (nomor perkara: 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto, Muh Yamin Ahmad, Christian Randebua Alias Robert Christian Tan Alias Tian, dan terdakwa M. Reza Eka Prasetya (nomor perkara: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto).
Kepada awak media, Aroman Bobihu selaku kuasa hukum dari tiga terdakwa masing-masing; Rifadli Bahsuan, Zainuddin Monoarfa, dan Dahlina Ali Adju menyampaikan, sebenarna pada sidang perdana ini pihaknya akan mengajukan eksepsi. Namun karena melihat bahwa kewenangan mengadili ada pada majelis hakim di PN Tipikor, maka pihaknya lanjut pada pokok perkara.
“Artinya pada persidangan pekan depan itu kita akan lanjut pada pembuktian, dimana jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi. Setelah itu, kita juga akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan,” ucap Aroman.
Disinggung soal alasan diajukannya eksepsi tersebut, kata Aroman, hal tersebut untuk melihat apakah dakwaan tersebut dibuat secara cermat atau tidak jelas.
“Kita melihat ada beberapa yang tidak jelas dan tidak cermat. Tapi itu menyangkut pokok perkara, dan tidak menyangkut tentang kewenangan absolut untuk mengadili. Sehingganya kita langsung masuk ke pokok perkaranya,” tandasnya.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan para saksi. Publik berharap sidang-sidang selanjutnya akan membuka tabir, siapa saja yang turut menikmati uang dari kasus korupsi tersebut.
Penulis : Lukman.