Gorontalo, mimoza.tv – Berawal dari proses penahanan terhadap tersangka kasus Bansos, Hamim Pou oleh tim penyidik, dimana mantan oraang nomor satu di Bone bolango itu dilakukan penahanan selama 20 di Rutan Lapas Gorontalo. Seiring berjalannya waktu penahanan, Hamim menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Gorontalo. Dan dalam keadaa sakit itulah, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan.
Alih-alih mendapat penangguhan lantaran kondisinya yang sakit, sumber informasi kepada mimoza.tv menyebut bahwa Hamim terpantau beberapa kali terlihat berada di kantor DPP Nasdem di Jakarta.
Kehadiran tersangka kasus Bansos Bone Bolango tahun 2011-2012 itu juga terpantau melalui akun Instagram Partai Nasdem, @official_nasdem. Hamim terlihat menghadiri pemberian rekomendasi dari Partai Nasdem kepada Ilham Akbar Habibie, sebagai Calon Kepala Daerah tingkat Gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024, hari Kamis (6-6-2024) di NasDem Tower, Jakarta Pusat.
Kehadiran Hamim yang terpantau di sosial media itu mengundang perhatian dari warga Bone Bolango. Ahmad Abdulah, salah satu warga yang berdomisili di Kabila menilai, seharusnya aparat di Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengevaluasi kembali, Hamim, yang saat ini berstatus tersangka namun mendapatkan penangguhan. Kata Ahmad, jangan sampai lantaran Hamim yang dulunya sebagai Bupati Bone Bolango punya kedekatan dengan pihak kejaksaan, lantas proses hukum terhadap dirinya jadi berlarut-larut.
“Sebelumnya menurut pihak kejaksaan penangguhan dilakukan untuk kepentingan berobat, saat ini malah yang dibebaskan dari tahanan justru keluyuran. Ada perilaku berbeda dari kejaksaan ke Hamim.Kami jadi bertanya-tanya, apa karna Firdaus Dewilmar dan Mantan Kajagung saat ini mengintervensi kejaksaan?” tegas Ahmad.
Hal senada juga disampaikan Firman Ali. Pemuda yang tinggal di Kabila ini menilai penanganan perkara Bansos ini terlalu berlarut larut. Hal ini menurutnya bisa menimbulkan kecemburuan.
“Dengan melihat aktivitas Hamim melalui sosial media, ini akan menimbulkan kecemburuan. Padahal, dengan ditetapkannya Hamim sebagai tersangka pada waktu lalu, masyarakat memberikan dukungan terhadap pihak Kejaksaan, bahwa hukum harus ditegakkan. Tapi dengan melihat kondisi seperti sekarang, kami jadi ragu. Jangan-jangan APH ini hanya tajam ke bawah, dan tumpul ke atas. Kami berharap tidak demikan,” cetus Firman.
Menurut Firman, sebagai seorang yang berstatus tersangka, seharusnya pihak Kejaksaan melarang Hamim untuk keluar kota.
“Statusnya tersangka. Memang dia penangguhan. Tapi status penangguhan itu tidak bisa keluar kota. Kecuali dia sakit,” jelas Firman.
Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Otto Sompotan mengatakan, sampai saat ini perkara yang melibatkan Hamim masih berproses. Ia mengatakan, meski tidak dilakukan penahanan, namun status sebagai tersangka masih melekat terhadap diri Hamim Pou.
“Saat ini statusnya sebagai tersangka, dan bukan tahanan. Status tersangka itu bisa dilakukan penahanan atau tidak. Tergantung penilaian dari penyidik. Salah satunya adalah apakah tersangkanya koperatif atau tidak. Tapi kami tegaskan bahwa sampai saat ini Hamim masih berstatus tersangka,” kata Otto.
Disinggung soal kapan kasus itu akan dilimpahka, Otto yang juga merupakan mantan Kajari Klungkung, Provinsi Bali ini menegaskan, menyampaikan bahwa hal tersebut tergantung dari kesiapan dari penyidik.
“Kalau sudah siap dan lengkap, maka berkasnya akan dilimpahkan,” pungkas Otto.
Penulis : Lukman.