Gorontalo, mimoza.tv – setelah melalui proses pemeriksaan, penyikid di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo akhirnya menetapkan status tersangka kepada mantan Bupati Boalemo berinisial DM alias Darwis, dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro dalam keterangannya dihadapan awak media mengatakan, selain DM, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap tersangka lain yakni; SH, EN, AS, SK, SA, dan ST.
Terkait dengan kasus itu sendiri Ia mengatakan, dari nilai kontrak proyek senilai Rp.6 miliar, kerugian negara yang ditimbulkan yakni sebesar Rp.4,2 miliar. Para tersangka itu dikenakan pasal terkait dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ke tujuh tersangka ini ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun,” ucap Desmont.
Selain melakukan penahanan terhadap Darwis, kata sosok yang merupakan mantan Kapolres Gorontalo Kota ini, pihaknya juga melakukan penyitaan uang senilai Rp.525.000.000,- yang mana uang tersebut dianggap sebagai penyelamatan uang negara.
“Kami juga menyita properti berupa satu unit rumah beserta sertifikat,”tegas Desmont.
Terkait dengan penahanan mantan orang nomor satu di Boalemo itu, Koordinator Gorontalo Corruption Watch (GCW) Deswerd Zougira, mengatakan, penyidik pasti sudah punya bukti cukup hingga dilakukan penahanan.
“Ini menyangkut kerugian keuangan negara yang diatur di pasal 2 dan 3 UU antikorupsi. Dan pasti sudah ada hitungan bukti kerugiannya. Tetapi bisa juga ada perbuatan suap menyuap atau gratifikasi”, jelas Deswerd.
Penulis : Lukman.