Gorontalo, mimoza.tv – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyita sejumlah dokumen dari rumah Antum Abdulah, yang berada di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Kamis (18-7-2024). Dokumen yang disita oleh tim dari rumah Antum itu terkait dengan kasus gratifikasi Proyek Peningkatan Jalan Pandjaitan, eks Jalan Nani Wartabone yang menyeretnya.
Kepada awak media, Rahmat, yang merupakan salah satu Tim Satuan Khusus mengatakan, penggeledahan rumah kediaman Antum itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dalam perkara peningkatan Jalan Pandjaitan, pada Dinas PU Kota Gorontalo, Tahun Anggaran 2021.
“Ada beberapa dokumen yang kami sita, terkait dengan kasus perkara Jalan Pandjaitan. Ini merupakan dokumen barang bukti yang terkait dengan pekerjaan tersebut,” ujar Rahmat kepada awak media.
Kata Rahmat, selain beberapa dokumen, ada juga fasilitas berupa satu unit rumah yang saat ini sementara menunggu hasil dari HJB-nya.
“Kami masih menunggu dan melakukan pencarian terhadap HJB dari rumah yang diduga diperoleh dari hasil pekerjaan Jalan Pandjaitan. Terkait kepemilikan rumah itu, tadi kami juga sudah tanyakan ke pihak keluarga, dan memang tahun proyeknya sebelum kejadian tahun 2021,” cetusnya.
Sebelum di rumah kediaman Antum, pihanya juga telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman FL yang beralamat di Kelurahan Buladu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Aparat juga menyita sejumlah dokumen dari rumah mewah tersebut.
Penulis : Lukman.