Minggu, Juli 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Catat! Ini Ancaman bagi Kepala Desa dan Aparat Desa yang Main Politik Praktis di Pilkada 2024

by Lukman Polimengo
November 23, 2024
Reading Time: 1 min read
85 6
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, Mimoza.tv – Menjelang Pilkada 2024, netralitas kepala desa dan aparat desa menjadi sorotan tajam. Dengan hanya empat hari tersisa menuju pemungutan suara, sejumlah pihak tidak bertanggung jawab ditengarai siap “menghalalkan segala cara,” termasuk melibatkan kepala desa dalam politik praktis. Hal ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga melanggar hukum dengan konsekuensi serius.

Apa Kata Undang-Undang?
Kepala desa dan perangkat desa diwajibkan bersikap netral, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) huruf g UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Larangan ini meliputi segala bentuk keterlibatan dalam kampanye atau dukungan kepada kandidat tertentu.

Lebih tegas lagi, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 71 ayat (1) melarang kepala desa dan aparat desa mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Jika aturan ini dilanggar, ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara 1 hingga 6 bulan dan denda Rp600.000 hingga Rp6 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 188.

Baca juga

Cucu Wali Kota Gorontalo Jualan Kopi di Pinggir Jalan, Kesederhanaan yang Tak Sekadar Gaya Hidup

FKPT Gorontalo Tawarkan “Senjata Matematika” Hadapi Radikalisme Digital di Forum Internasional

Aturan Tambahan: Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023
Tak hanya ancaman pidana, pelanggaran netralitas juga dapat berujung pada sanksi administratif. Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023, kepala desa atau aparat desa yang terbukti melanggar dapat direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya.

Netralitas Demi Demokrasi Bersih
Pelanggaran netralitas bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat dan merusak integritas Pilkada. Oleh karena itu, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan segala bentuk intervensi atau keterlibatan kepala desa dan perangkat desa dalam politik praktis.

Mari bersama menjaga Pilkada 2024 tetap bersih, jujur, dan adil demi masa depan demokrasi Indonesia. Ingat, hukum berlaku bagi siapa saja tanpa pandang bulu!

Penulis : Lukman.

Berita Terkait

Oplus_0

Cucu Wali Kota Gorontalo Jualan Kopi di Pinggir Jalan, Kesederhanaan yang Tak Sekadar Gaya Hidup

Juli 19, 2025

FKPT Gorontalo Tawarkan “Senjata Matematika” Hadapi Radikalisme Digital di Forum Internasional

Juli 18, 2025
Gestur meminta maaf, Maki Takubo mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Ito usai dituding mengunakan ijazah palsu. (Foto: X/@KATSUTAshikyo1)

Ijazah Tak Lulus, Tapi Masih Punya Malu: Pejabat di Negeri Sakura ini Pilih Mundur

Juli 18, 2025

Rugikan Negara Ratusan Miliar, Dugaan Mafia Migas Terendus di Gorontalo

Hamim Pou Bacakan Pledoi: “Saya Pelayan, Bukan Koruptor”

Pangeran Tampubolon: “Tuntutan Jaksa Terlalu Subjektif, Tak Konsisten”

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version