Selasa, Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa: Kejati Tetapkan Tiga Tersangka

by Lukman Polimengo
Desember 5, 2024
Reading Time: 2 mins read
294 6
A A
0
Para tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa, saat dilakukan penambahan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Para tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa, saat dilakukan penambahan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo, kembali mencuat. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Dinas PUPR, terungkap adanya manipulasi dokumen, pelanggaran administrasi, hingga kerugian negara mencapai Rp4.595.228.293,95.

 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, dalam perkara itu pihaknya menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RSL, KWT, dan RN.

Baca juga

Ahli Kejaksaan Tak Baca Perda APBD, Sebut Bantuan Masjid Adalah Perbuatan Baik

RS Aloe Saboe Tetap Tipe B, RS Dunda Terancam Turun Kelas

Ia menjelaskan, tersangka RN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diduga menyetujui addendum kontrak tanpa adanya jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka yang valid.

Sementara tersangka KWT, merupakan Direktur Cabang PT MGK di Gorontalo, yang diduga merekayasa dokumen administrasi dan teknis dalam proses penawaran. Ia juga dituduh memanipulasi laporan progres pekerjaan untuk mendapatkan perpanjangan jaminan dari PT Asuransi Jasaraharja Putera.

 

“Untuk tersangka RN, merupakan Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana, selaku konsultan pengawas yang diduga memanipulasi laporan progres pekerjaan agar tampak sesuai dengan target, meskipun kenyataannya jauh di bawah standar,” ucap Nursurya didampingi Kasi Penkum, Dadang Mohamad Djafar.

Ia menjelaskan juga, adapun modus operandi di Ari ke tiga tersangka itu, diduga merekayasa berbagai dokumen, termasuk laporan progres pekerjaan, untuk memenuhi persyaratan pencairan dana. PT MGK bahkan diketahui masih memiliki tunggakan premi surety bond, tetapi tetap meminta perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka.

“Akibat dari manipulasi ini, proyek yang dibiayai dengan anggaran tahun 2022 tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Nursurya.

Selain itu kata dia, ditemukan aliran dana yang diduga mengalir kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk untuk pembayaran fee peminjaman perusahaan dan pemberian kepada pejabat.

“Untuk kasus ini, penyidik kami telah mengumpulkan 239 barang bukti berupa 238 dokumen dan satu unit telepon genggam. Selain itu, sebanyak 37 saksi dan 3 ahli telah dimintai keterangan,” imbunya.

Kata dia, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara dan denda berat.

Ditanya awak media, apakah akan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut, Nursurya mengatakan, bahwa Sanya korupsi itu tidak mungkin dilakukan sendiri. Sehingga, sembari mendalami kasusnya, potensi tersangka baru itu tetap ada.

Penulis: Lukman.

Berita Terkait

Ahli Kejaksaan Tak Baca Perda APBD, Sebut Bantuan Masjid Adalah Perbuatan Baik

Juni 30, 2025

RS Aloe Saboe Tetap Tipe B, RS Dunda Terancam Turun Kelas

Juni 30, 2025
Foto bersama pengurus Wanita Islam Alkhairaat (WIA) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Gorontalo.

Rakhmatiyah Deu Resmi Nahkodai WIA Bone Bolango, Pelantikan Pengurus WIA se-Gorontalo Penuh Khidmat

Juni 28, 2025

Gandakan Kunci, Pemuda di Kota Barat Gasak Motor Teman Sendiri

Zohran Mamdani Selangkah Lagi Jadi Muslim Pertama Pimpin New York

Mahasiswa UGM Gelar KKN di Batudaa Pantai, Perkuat Kolaborasi di Akar Rumput

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version