Jumat, Agustus 21, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Jumat Keramat, Kejati Gorontalo Tetapkan Tersangka Hibah PON

by Lukman
Agustus 21, 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv — Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru.

Pada Jumat (21/8/2026), penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keempatnya juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Gorontalo, Rafid Humonggio, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang diperiksa.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Rafid.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial FS, selaku Ketua KONI Provinsi Gorontalo; AP, selaku Sekretaris Umum KONI; MAH, selaku pelaksana pengadaan dari CV Niyamal dan PT Emerald Giat Perkasa; serta MAM, selaku penyedia dari CV Rahmah.

Dana Hibah Rp25,6 Miliar

Rafid menjelaskan, pada 2024 KONI Provinsi Gorontalo menerima dana hibah dari pemerintah daerah sebesar Rp25.665.000.000.

Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp13.826.641.000 pada 12 Februari 2024, tahap kedua Rp5.104.700.000 pada 23 Agustus 2024, dan tahap ketiga sebesar Rp6.733.659.000 pada 3 Desember 2024. Dari keseluruhan anggaran tersebut, sekitar Rp8,9 miliar digunakan untuk operasional KONI dan bantuan pembinaan olahraga. Sementara sekitar Rp16,65 miliar dialokasikan untuk persiapan, pelaksanaan, hingga kegiatan setelah PON XXI Aceh-Sumut.

Menurut Rafid, dalam proses penyidikan, tim menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah penggunaan anggaran.

Di antaranya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, peralatan serta perlengkapan atlet dan pelatih, konsumsi atlet, makanan tambahan atau extra fooding, akomodasi atlet, hingga bantuan kepada sejumlah cabang olahraga untuk kegiatan try out sebagai bagian dari persiapan PON.

“Pengadaan tersebut diduga tidak berpedoman atau bertentangan dengan pedoman pengadaan barang dan jasa KONI dengan alasan pelaksanaan yang mendesak,” kata Rafid.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya bantuan kepada sejumlah cabang olahraga yang tidak diterima secara utuh sebagaimana dana yang diberikan KONI.

Kerugian Negara Rp2,3 Miliar

Dari rangkaian penyidikan tersebut, Kejati Gorontalo menyebut terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp2.322.919.275. Nilai tersebut dalam penyidikan dikaitkan dengan peran masing-masing tersangka, yakni FS sebesar Rp885.740.000, AP Rp474.125.000, MAH Rp704.434.275, dan MAM sebesar Rp254.120.000.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut,” ujar Rafid.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut sebelumnya bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan serta pendalaman terhadap pengelolaan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024.

Dengan penetapan empat tersangka ini, penyidikan perkara hibah KONI untuk PON Aceh-Sumut tersebut kini memasuki tahapan lanjutan. Penyidik masih akan mendalami rangkaian penggunaan anggaran serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Penulis: Lukman

Tags: Hibah pon Aceh-Sumutkejati gorontalokoni provinsi gorontalo

Berita Terkait

Dana Hibah KONI Diusut, Sofyan Puhi Dipanggil Kejati

Agustus 10, 2026
Paris Djafar.

Desak Kejati Akhiri Penantian, Aktivis Paris Djafar: Jangan Biarkan Kasus Hibah KONI Menggantung Tanpa Tersangka

Juli 27, 2026

Uang Negara Sudah Kembali, Mengapa Tersangka Tetap Diproses? Ini Penjelasan Kejati

Juli 23, 2026

Mantan Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Muncul di Tengah Penyidikan Kasus Video Wall

Perdana, Barracuda Kejati Gorontalo Angkut Tiga Tersangka Korupsi Command Center Rp5 Miliar

Pasca Kasus Dadan, Warga Minta BPK dan APH Audit Seluruh SPPG di Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version