Pada Kamis, 5 Desember 2024, publik Gorontalo dikejutkan oleh langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa. Tersangka RSL alias Romen, KWT alias Kris, dan RN alias Rokhmat kini mendekam dalam tahanan setelah penyidikan intensif mengungkap berbagai pelanggaran. Dugaan manipulasi dokumen dan pelanggaran administrasi tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga berimbas pada kerugian negara yang fantastis, yakni sebesar Rp4.595.228.293,95.
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena jumlah kerugiannya yang besar, tetapi juga karena potensi pengungkapan aliran dana haram yang melibatkan pihak-pihak lain. Pernyataan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya, semakin memperkuat dugaan ini. Dalam konferensi persnya, Nursurya mengungkap bahwa penyidik mendalami kemungkinan dana yang mengalir ke pihak-pihak tidak berhak, termasuk pembayaran fee peminjaman perusahaan dan pemberian kepada pejabat tertentu.
Lantas, apa arti semua ini bagi masyarakat Gorontalo? Di tengah tantangan besar pembangunan daerah, kasus ini mencerminkan buruknya tata kelola proyek strategis yang seharusnya membawa manfaat luas. Proyek Kanal Banjir Tanggidaa yang seharusnya menjadi solusi bagi permasalahan banjir, justru berubah menjadi ladang bancakan oknum yang mengabaikan kepentingan masyarakat.
Namun, penetapan tersangka hanyalah awal. Menanti “nyanyian” dari Romen dan koleganya menjadi krusial untuk membongkar rantai korupsi yang mungkin lebih luas. Masyarakat tentu berharap, proses hukum berjalan transparan, tanpa intervensi, dan mengarah pada pengembalian kerugian negara. Lebih dari itu, publik juga menantikan adanya pembenahan sistemik, agar kasus serupa tidak terulang.
Dalam momentum ini, pemerintah dan penegak hukum memiliki tanggung jawab moral untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Korupsi bukan sekadar tindakan melawan hukum; ia adalah pengkhianatan terhadap amanah publik. Maka, menyelamatkan proyek-proyek strategis dari jeratan korupsi adalah langkah mutlak demi kemajuan Gorontalo.
Mari kita kawal kasus ini bersama. Karena keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa hak masyarakat tidak lagi terampas.
Redaksi.
Discussion about this post