Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo kembali menggelar sidang kasus dugaan gratifikasi proyek Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo, pada Rabu (22/1/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sepuluh saksi, termasuk mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Direktur Perumdam Muara Tirta, Lucky Paudi, dan Yakub Tangahu, yang merupakan perwakilan masyarakat.
Kesepuluh saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat tersangka utama, Faisal (FL). Dari pantauan langsung, usai diambil sumpah oleh majelis hakim, sidang dimulai dengan memeriksa sembilan saksi. Sementara itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Marten Taha setelah kesembilan saksi lainnya selesai memberikan kesaksian.
Dalam proses persidangan, JPU, majelis hakim, dan tim pengacara terdakwa mengajukan berbagai pertanyaan kepada para saksi seputar dugaan aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.
Fakta Baru dari Persidangan
Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan terhadap tersangka Faisal, JPU membeberkan keterlibatan sejumlah nama besar. Salah satu poin menarik dalam dakwaan adalah adanya aliran dana sebesar Rp 20 juta dari tersangka AA (Antum) kepada seorang pejabat Pemerintah Kota Gorontalo berinisial NS (Novieta). Dana tersebut disalurkan melalui perantara berinisial IAA (Irfan) dengan alasan untuk bantuan sembako bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa tidak semua dana digunakan untuk bantuan sosial. Dari total dana yang diterima tersangka AA, lebih dari Rp 130 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Perkara ini semakin rumit setelah tersangka AA meninggal dunia pada 25 Desember 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang masih berlangsung dengan pemeriksaan terhadap sembilan saksi.
Penulis: Lukman
Editor: Redaksi.