Gorontalo, mimoza.tv – Setelah dua kali absen dari panggilan, mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada Rabu (26/2/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap dua pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Bone Bolango tahun 2011-2012.
Hamim tiba di Kejati Gorontalo sekitar pukul 08.00 WITA dengan mengenakan pakaian serba putih dan kopiah hitam. Sekitar dua jam kemudian, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango menggunakan mobil double cabin berwarna coklat dengan nomor polisi DM 8533 EE. Turut mendampingi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang Djafar dan beberapa aparat Kejati.
Kasus Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kepala Kejari Bone Bolango, Deddy Herliyantho, S.H., M.H., menyatakan bahwa setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo.
“Dalam waktu sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Gorontalo,” ujar Deddy kepada awak media.
Alasan Tidak Ditahannya Hamim Pou
Terkait dengan status tersangka yang tidak ditahan, Deddy menjelaskan bahwa berdasarkan rekam medis, Hamim mengalami gangguan kesehatan. Keputusan untuk tidak menahannya juga diperkuat dengan pemeriksaan medis oleh tim dokter dari rumah sakit setempat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka mengalami hipertensi dan kondisi kesehatan lainnya. Oleh karena itu, kami menetapkannya sebagai tahanan kota,” jelas Deddy.
Untuk memastikan kepatuhannya sebagai tahanan kota, Hamim Pou dipasangi gelang GPS detektor. “Jika beliau meninggalkan kota, GPS akan memberikan sinyal ke kejaksaan,” tambahnya.
Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Kooperatif
Kuasa hukum Hamim Pou, Supomo Lihawa, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya mengalami gangguan kesehatan dalam tiga pekan terakhir, sehingga diputuskan menjadi tahanan kota. Ia juga membantah tudingan bahwa Hamim mangkir dari panggilan kejaksaan.
“Bukan mangkir, melainkan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Kami juga telah memberikan keterangan resmi ke Kejati bahwa beliau sedang dirawat di rumah sakit di Jakarta,” ujar Supomo.
Sebagai tahanan kota, Hamim wajib melapor dua kali dalam seminggu. Supomo juga menyebut bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan dalam proses persidangan nanti.
“Kami akan menyiapkan bukti dan saksi yang dapat membantah tuduhan yang ada,” tutupnya.
Penulis : Lukman.