Gorontalo, mimoza.tv – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, resmi menjalani tahap dua dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Bone Bolango tahun 2011-2012. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan Negeri Bone Bolango pada Rabu (26/2/2025). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hamim Pou mendapatkan status sebagai tahanan kota.
Sebagai langkah pengawasan, pihak kejaksaan memasangkan gelang GPS detektor di tangan mantan bupati dua periode tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Deddy Herliyantho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemasangan gelang GPS bertujuan untuk memastikan kepatuhan Hamim sebagai tahanan kota.
“Jika beliau meninggalkan kota, GPS akan memberikan sinyal ke kejaksaan,” ujar Deddy kepada awak media.
Sementara itu, pengacara Hamim Pou, Supomo Lihawa, S.H., mengonfirmasi bahwa kliennya diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu sebagai bagian dari prosedur tahanan kota.
“Beliau wajib lapor dua kali dalam seminggu. Demikian juga dengan tangan beliau yang sudah dipasangi gelang GPS detektor. Jadi, ketika beliau keluar kota, maka GPS-nya akan menyala di kejaksaan,” jelas Supomo.
Kasus dugaan penyelewengan dana Bansos Bone Bolango tahun 2011-2012 ini masih terus berproses di Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Pihak kejaksaan memastikan akan terus memantau perkembangan kasus serta kepatuhan Hamim Pou terhadap aturan hukum yang berlaku.
Penulis: Lukman.